Pixel Codejatimnow.com

Seorang Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Double L di Gresik Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Sahlul Fahmi
Rachmat pengedar narkoba diamankan Polres Gresik
Rachmat pengedar narkoba diamankan Polres Gresik

jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Gresik. Pelaku adalah Rachmat Johar Prasojo asal Desa Laban, Kecamatan Menganti.

Ia ditangkap setelah polisi sebelumnya mengamnkan Yoga Sabillah Rokhman serta Akhmad Zulias Siva di jalan Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik 

Dari tangan Rahmat Johar Prasojo (23), polisi menyita double L 310 butir dan logo Y sebanyak 306 butir yang disimpan di dalam lemari baju di rumahnya. Selain itu turut disita sabu seberat 2,35 gram yang disimpan di dalam kaleng bekas rokok.

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

Kapolres Gresik AKBP Arif Fitriyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Heri Kusnanto mengatakan penangkapan Rachmat merupakan pengembangan dari kasus penangkapan Yoga Sabillah Rokhman dan Akhmad Zulias Siva pada Jumat (7/8) pukul 10.30 Wib.

"Saat kami tangkap kedua pelaku kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,22 gram. Dalam penyidikan, Yoga Sabillah Rokhman mengaku barang tersebut didapat dari Rachmat Johar Prasojo. Dari situ kemudian kami memburu dan menangkap Rachmat," katanya, Selasa (11/8/2020).

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.