jatimnow.com - Seorang muazin di salah satu langgar di Surabaya diamankan Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah terbukti mencabuli dua anak perempuan.
Pelaku bernama Bahrufin (53), kos di Jalan Wiyung Tengah I, Surabaya. Pencabulan dilakukan oleh pelaku asal Dusun Marparen, Kecamatan Sreseh, Sampang itu di musala tempat ia menjadi muazin.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan peristiwa pencabulan itu bermula saat dua bocah yang masih duduk di kelas IV SD hendak mengaji di musala tersebut. Saat itu kondisi musala sedang sepi dan dua bocah itu datang terlebih dahulu dan menunggu ustaznya.
"Tak lama kemudian tersangka mendekati kedua korban itu dan tiba-tiba melakukan mencabuli kedua korban secara bergantian," katanya, Minggu (23/8/2020).
Kejadian itu mengakibatkan korban trauma dan ketakutan hingga memilih diam. Setelah mengaji mereka pulang dan menyembunyikan peristiwa pencabulan ini.
Namun, ternyata sikap diam korban ini membuat tersangka semakin menjadi. Ia kembali melakukan tingkah bejatnya kepada salah satu korban itu.
Saat itu kondisi musala sedang sepi. Korban yang sendirian membuat tersangka kembali timbul niat jahat. Ia mendatangi korban dan kembali melakukan pencabulan.
"Beberapa hari kemudian pelaku ini mengulangi perbuatannya, tapi pada salah satu korban. Usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 3000," ujarnya.
Baca juga:
Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
"Awal mula kejadian itu pada Bulan Mei 2020 sekitar pukul 15.15 Wib dan kejadian kedua itu pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 15.30 Wib," imbuhnya.
Setelah memberi uang, tersangka juga mengancam agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.
"Ancaman tersangka ini membuat korban ketakutan dan lari ke rumah. Saat itu, orang tua korban tahu anaknya ketakutan dan mendapat cerita perbuatan cabul, orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit PPA," ujar dia.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga:
Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
URL : https://jatimnow.com/baca-29085-bermodal-uang-rp-3-ribu-pria-ini-cabuli-dua-anak-sd-di-musala