Pixel Code jatimnow.com

Catat! Ini Tahapan Pilkada Banyuwangi 2020

Editor : Redaksi   Reporter : Advertorial
Alur dan tahapan Pilkada Banyuwangi 2020 yang dibuat KPU setempat
Alur dan tahapan Pilkada Banyuwangi 2020 yang dibuat KPU setempat

jatimnow.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi 2020 memasuki tahap pendaftaran pasangan calon (paslon). Tanggal dan alur tahapannya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Berikut tahapan-tahapan yang dilansir dari laman resmi KPU Kabupaten Banyuwangi:

Baca juga:
KPU Banyuwangi Sebut Gugatan Paslon 1 Tidak Jelas dan Kabur

- Tanggal 28 Agustus s/d 3 September 2020 : Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
- Tanggal 4 s/d 6 September 2020 : Pendaftaran Pasangan Calon
- Tanggal 4 s/d 6 September 2020 : Verifikasi Syarat Pencalonan
- Tanggal 4 s/d 8 September 2020 : Pengumuman Dokumen Pasangan Calon dan Syarat Calon
- Tanggal 4 s/d 8 September 2020 : Tanggapan dan Masukan Masyarakat
- Tanggal 4 s/d 11 September 2020 : Pemeriksaan Kesehatan
- Tanggal 4 s/d 12 September 2020 : Verifikasi Syarat Calon
- Tanggal 11 s/d 12 September 2020 : Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan
- Tanggal 13 s/d 14 September 2020 : Pemberitahuan Hasil Verifikasi
- Tanggal 14 s/d 16 September 2020 : Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon
- Tanggal 14 s/d 22 September 2020 : Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman KPU
- Tanggal 16 s/d 22 September 2020 : Verifikasi Dokumen Perbaikan Syarat Calon
- Tanggal 23 September 2020 : Penetapan Pasangan Calon
- Tanggal 24 September 2020 : Pengundian dan Pengumuman Pasangan Calon
- Tanggal 23 September s/d 9 November 2020 : Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan

Baca juga:
Kuasa Hukum Ipuk-Sugirah Patahkan Tudingan Yusuf-Riza

KPU Banyuwangi mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih agar menyalurkan suaranya pada 9 Desember 2020. Satu suara akan menentukan nasib Banyuwangi lima tahun ke depan.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.