Pixel Codejatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Eri Diduga Menabrak Undang-undang ASN, Ini Pembelaan PDIP

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Budi Sugiharto
Eri Cahyadi (tengah) saat berada di Taman Harmoni, Surabaya
Eri Cahyadi (tengah) saat berada di Taman Harmoni, Surabaya

jatimnow.com - Kedatangan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi dalam kegiatan politik PDI Perjuangan (PDIP) di Taman Harmoni diduga menabrak undang-undang aparatur sipil negara (ASN).

Eri datang ke Taman Harmoni beberapa jam setelah ditunjuk PDIP menjadi bakal calon (balon) wali kota Surabaya bersama Armudji sebagai bakal calon wakil wali kota.

Dalam kegiatan PDIP itu, selain berbaju merah, Eri juga mengenakan celana dan songkok warna hitam serta masker putih. Dia duduk di bawah tenda warna putih yang terdapat bendera PDIP.

Datangnya Eri dianggap wajar oleh Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono.

"Jadi wajar Mas Eri datang ke acara PDI Perjuangan setelah mendapat rekomendasi calon wali kota Surabaya," ungkap Adi kepada jatimnow.com, Rabu (2/9/2020).

"Syarat Undang-undang Pilkada kan mundur dari ASN saat mendaftar. Tadi di Taman Harmoni memang acara PDI Perjuangan, kami konferensi pers. Taman Harmoni adalah salah satu ikon perubahan pemerintahan Wali Kota Risma, yang dulu hamparan sampah, disulap menjadi taman yang asri," jelasnya.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

Baca juga:  Hadiri Acara PDIP, Eri Tabrak Undang-undang ASN?

Datangnya Eri diduga menabrak Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 2 Poin F, ASN diwajibkan menjaga netralitas. Juga Pasal 4 Poin D tentang ASN wajib menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Lalu pasal 5 poin H yaitu ASN wajib menjaga agar tidak konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut Adi, begitu didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Eri akan melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

"Mas Eri Cahyadi begitu didaftarkan PDI Perjuangan ke KPU, dia akan melampirkan surat pengunduran diri dari ASN," tambahnya.

Selain Eri dan Armudji, kegiatan PDIP itu juga dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat dan Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono.

KPU membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya selama tiga hari yaitu tanggal 4 hingga 6 September 2020.