jatimnow.com - Ahli waris warga yang meninggal karena Covid-19 di Kota Batu bakal mendapatkan santunan Rp 15 juta dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Batu, Ririck Masruri mengatakan, tahapan yang dilakukan saat ini yaitu pendataan usulan. Program ini sudah dilaunching dan sudah disampaikan ke pemerintah kota/kabupaten.
"Di Kota Batu ada 18 usulan dari keluarga korban, sesuai rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu. Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," jelas Ririck, Senin (7/9/2020).
Mekanisme usulan itu, tambah Ririck, harus terverifikasi dahulu melalui dinsos kota/kabupaten setempat. Kemudian diteruskan ke provinsi, berlanjut ke dirjen. Nantinya, penerima langsung mendapat kiriman melalui transfer sesuai nomor rekening ahli waris.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Lalu untuk persyaratan yang harus dilengkapi, pertama ahli waris harus memiliki rekomendasi dari puskesmas, rumah sakit atau dinas kesehatan.
"Kedua, ahli waris juga wajib memiliki keterangan dari desa atau kelurahan tentang kematian keluarganya. Nanti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang mengeluarkan rekomendasinya kepada kami," tambahnya.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Tapi ada beberapa masyarakat yang kasuistik, seperti ada korban saat meninggal dinyatakan Covid-19 serta pemulasaran sesuai protokol kesehatan. Namun saat hasil swab keluar, ternyata negatif.
"Akhirnya pihak keluarga tidak mau usulkan santunan. Sekarang kalau bisa diinfokan ke warga agar yang mau mengajukan bisa melengkapi persyaratan," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-29569-ahli-waris-pasien-meninggal-akibat-covid19-di-kota-batu-mulai-didata