Pixel Codejatimnow.com

Edan! Bapak di Pacitan ini Ajari Anaknya Mencuri Motor

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti motor hasil curian bapak anak di Mapolres Pacitan
Barang bukti motor hasil curian bapak anak di Mapolres Pacitan

jatimnow.com - Terlalu, Seorang Bapak di Pacitan mengajari anaknya untuk mencuri motor.

Bukannya menjadi penanggung jawab menafkahi anaknya, Bintoro (52) warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan ini malah menyuruh anaknya untuk menjadi pencuri sepeda motor.

Awalnya, Bintoro menyuruh anaknya AS (14) mencuri sepeda motor. Bahkan Bintoro juga mengajari bagaimana mengelabuhi orang.

Tak cukup hanya sang buah hati, Bintoro juga mengajari teman AS yakni AW (16) dan RA (15) mencuri sepeda motor.

"Jadi Bintoro hanya mengajari bagaimana cara mencuri. Nah kebetulan ketiganya memang termasuk nakal. Mau untuk mencuri," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Imam Buchori, Senin (21/5/2018).

Setelah mencuri, lanjut Imam, ketiganya membawa sepeda motor hasil curian ke Bintoro untuk dijual.

Dengan berbekal ilmu dari Bintoro, Ketiganya beraksi saat melihat sepeda motor di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sudimoro.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Untuk TKP Sudimoro, Bintoro mengawasi dari jarak 10 meter," katanya.

Mereka berhasil menggondol motor yang terparkir di pinggir jalan. namun polisi telah mengendus aksi komplotan ini.

"Kami tangkap di rumah Bintoro. Termasuk dengan dua teman dari anak Bintoro," katanya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Walaupun anak-anak dibawah umur, Imam menegaskan tetap memprosesnya. Hanya saja pasal yang dikenakan dibedakan.

"Kalau yang dewasa kita kenakan pasal 363 KUHP. Kalau yang dibawah umur pasal 363 Jo 56 KUHP," tegasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto