Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ciduk Bos Debt Collector di Banyuwangi

Editor : Narendra Bakrie  
Bos debt collector diamankan di Mapolresta Banyuwangi
Bos debt collector diamankan di Mapolresta Banyuwangi

jatimnow.com - Agus Winarto alias Agus Tumin (48), seorang bos salah satu perusahaan jasa alih daya penagihan multifinance di Banyuwangi ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Pria yang berdomisili di Dusun Glondong, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi itu ditangkap lantaran diduga telah menjadi dalang penarikan mobil kredit secara paksa.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada 25 November 2019 lalu di wilayah Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Saat itu timnya berhasil menangkap dua orang tersangka. Kemudian timnya melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa di balik penarikan mobil Innova Reborn warna hitam dengan nopol P 1736 WD tersebut.

"Sebelumnya kita mengamankan dua orang tersangka yang melakukan penarikan mobil. Selanjutnya kita mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang memerintah pengambilalihan kendaraan itu. Dan tersangkanya sudah kita amankan," ujar Arman saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Minggu (27/9/2020).

Baca juga:
Aksi Debt Collector Tarik Motor Resahkan Warga, Kasatreskrim Malang Kota Bicara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subs Pasal 368 ayat (2) KUJP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subs Pasal 335 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Arman.

Baca juga:
Dihadang Debtcollector, Caleg DPRD Sampang Viral di Medsos

 

Reporter: Rony Subhan