Pixel Codejatimnow.com

Tak Pakai Masker di Probolinggo, Dokter ini Didenda Rp 150 Ribu

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Operasi yustisi protokol kesehatan di Probolinggo
Operasi yustisi protokol kesehatan di Probolinggo

jatimnow.com - Seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Besuki, Kabupaten Situbondo terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes).

Dokter wanita itu diketahui tidak mengenakan masker saat melintas di Jalan Pertigaan Gudang Garam Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

"Dokter itu dari Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo," kata Koordinator Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Rabu (30/9/2020).

Selain seorang dokter, dalam operasi yustisi penegakan prokes juga menjaring 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua guru.

Baca juga:
Satpol PP Gresik Sisir Warung Karaoke, Hanya Amankan 10 KTP?

"Jadi kami tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan soal disiplin bermasker di tengah Pandemi Covid-19. Siapapun orangnya dan profesinya jika melanggar tetap ditindak sesuai dengan aturan yang ada dan dikenakan denda," jelasnya.

"Mereka langsung sidang ditempat. Untuk dokter yang terjaring operasi dikenakan denda Rp 150 ribu," imbuhnya.

Baca juga:
Dokter Teladan di Bojonegoro Ini Terima Penghargaan Langsung dari Gubernur Jatim

Sepanjang kegiatan operasi yustisi penggunaan masker yang digelar di Kabupaten Probolinggo, tercatat ada 580 pelanggar tidak mengenakan masker.