jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan membekuk seorang pelaku yang membunuh Kasman (79), warga Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku adalah Lindang (30), warga Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan 4 pelaku lainnya telah tertangkap lebih dahulu.
"Ini adalah kasus lama, pembunuhan di Kecamatan Puspo, sudah 4 tahun lalu. Pelakunya ada 5 orang, 4 diantaranya sudah vonis, dan yang kita hadirkan ini pelaku utamanya atau eksekutor," jelas Wakapolres Pasuruan, Kompol M Harris, Rabu (30/9/2020).
Ia menyebut, motif pembantaian sadis yang dilakukan di dalam rumah dan disaksikan istri korban yang terbaring sakit itu dilatarbelakangi masalah keluarga.
Dalam pembunuhan itu, semua pelaku yang masih kerabat merangsek masuk ke dalam rumah Kasman dan melakukan pembacokan hingga korban tewas.
Identitas 4 pelaku yang telah dibekuk sebelumnya adalah Satiman (56) ayah dari tersangka Lindang, Maryono (39), Rapi'i (30) dan Siyanto.
Baca juga:
Polda Jatim Ungkap 1380 Kasus pada Sikat Semeru 2024, Turun 6,65 Persen
"Hasil penyelidikan adalah dendam yang bersangkutan kepada korban, dendamnya masalah keluarga," ungkapnya.
Tersangka Lindang sendiri sebelumnya meringkuk di sel tahanan Lapas Porong karena terlibat kasus curas. Setelah bebas, polisi langsung membekuknya di rumah tersangka.
"Tersangka ini juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Sidoarjo," jelasnya.
Baca juga:
Komplotan Curanmor 9 TKP di Sidoarjo Dibekuk
Dalam pengakuannya, Lindang mengaku membunuh korban dengan cara dibacok pada kaki, tangan dan kepalanya.
"Motifnya tukang santet pak. Saya selidiki sendiri," kata Lindang.