Pixel Codejatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Giliran KIPP Laporkan Wali Kota Risma ke Bawaslu Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen saat melapor ke Bawaslu Surabaya
Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen saat melapor ke Bawaslu Surabaya

jatimnow.com - Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen melaporkan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma).

Novli melaporkan Wali Kota Risma berdasar pada ketidaknetralan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (1/10/2020).

Menurut Novli, kapasitas dan kewenangan Risma sebagai wali kota Surabaya melakukan perbuatan atau kebijakan yang menguntungkan dan mengarah pada keberpihakan kepada Pasangan Calon Eri Cahyadi-Armudji.

"Sesuai dengan Pasal 71 ayat 3 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," ungkap Novli.

Novli menjelaskan bahwa pelanggaran pertama penggunaan Taman Harmoni yang merupakan fasilitas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai tempat kegiatan penyerahan rekomendasi oleh partai politik kepada Eri-Armudji.

Baca juga:  Netralitas Wali Kota Risma Dilaporkan ke Bawaslu

Novli menambahkan, kegiatan itu berlangsung pada 2 September 2020. Pengunaan Taman Harmoni yang merupakan aset sekaligus fasilitas Pemkot Surabaya itu untuk kegiatan politik praktis sangat bertentangan dengan Pasal 71 ayat 3 UU 10 Tahun 2020.

"Di mana Risma dalam jabatannya sebagai wali kota Surabaya memfasilitasi tempat kegiatan politik praktis penyerahan rekomendasi partai kepada Eri Cahyadi dan Armudji di Taman Harmomi yang merupakan aset pemerintah dan dibangun dengan menggunakan APBD," ungkapnya.

"Dan kehadiran Risma dalam acara tersebut pada hari kerja aktif. Bahwa tidak dapat dibenarkan Risma hadir mengatasnamakan diri sebagai pengurus DPP Partai karena acara berlangsung di hari dan jam kerja," tambanya.

Pelanggaran yang kedua, lanjut Novli, pencatutan gambar Risma pada reklame, baliho, banner Eri-Armudji dengan tertera kalimat sosialisasi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya tentu tidak pantas.

"Terlepas siapa pihak yang memasang reklame, baliho, ataupun banner tersebut, harusnya wali kota Surabaya bersikap tegas dengan menertibkan setiap reklame, baliho ataupun banner itu. Karena Risma sebagai wali kota Surabaya mempunyai kewenangan penuh memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan," tegasnya.

Novli menyebut, pemasangan reklame, baliho, banner tersebut pada periode bulan Juli-Agustus, sebelum jadwal penetapan pasangan calon Eri-Armudji sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Artinya penertiban masih menjadi ranah kewenangan dari Pemkot Surabaya.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

Namun yang terjadi adalah baliho, banner tersebut tetap berdiri tidak tersentuh penertiban. Sehingga ada kesan bahwa ada dugaan perlakukan istimewa oleh Risma selaku wali kota Surabaya kepada Paslon Eri-Armudji.

"Dari kedua permasalahan tersebut di atas, Risma tidak menununjukan sikap sebagai seorang pemimpin pemerintahan yang baik. Ada inkonsistenan sikap dalam tindakan dan kebijakan," ungkap Novli.

Hal itu, lanjut Novli, berbeda dengan peristiwa perusakan Taman Bungkul Surabaya dan Risma sebagai wali kota bersikap tegas terhadap setiap orang yang melakukan perusakan.

Potret peristiwa pemakaian Taman Harmoni sebagai event politik dengan peristiwa Risma menindak tegas setiap orang perusak Taman Bungkul Surabaya itu menjadi sorotan.

"Menjadi sebuah gambaran jelas bagaimana seorang pemimpin berkuasa sesuai kehendaknya, tebang pilih dalam bersikap dan bertindak. Ini Adalah contoh pemimpin yang tidak baik, berkehendak sesuka hati," ujarnya.

Selain itu, KIPP meminta Bawaslu Surabaya serius menanggani pelaporan tersebut dan memanggil serta menghadirkan Wali Kota Risma sebagai pihak terlapor untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Bila Bawaslu tidak menindaklanjuti, dirinya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab untuk laporan terkait Wakil GUbernur (Wagub) Jatim Emil Dardak, Bawaslu langsung menindaklanjuti, artinya laporan ini harus juga mendapat perlakuan yang sama.

"Laporan terkait Wagub Emil langsung ditindaklanjuti. Jika laporan ini Bawaslu tidak menindaklanjuti, maka saya akan melaporkan adanya indikasi keberpihakan Bawaslu sebagai pengawas pemilu ke DKPP," tegasnya.

"Segala kebijakan yang dikeluarkan haruslah berorientasi pada kepentingan masyarakat Surabaya. Bukan orientasi kepentingan pemenangan pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji dalam Pilwali Surabaya," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar mengaku masih mempelajari laporan KIPP. Pihaknya masih akan melakukan rapat dengan anggota komisionernya guna menentukan sikap.

"Kita pelajari dan mau bicara dengan anggota yang lain. Kita rapatkan dulu, lalu kita plenokan," tandasnya.