Pixel Codejatimnow.com

Tawarkan Siswi SMA, Prostitusi Online di Mojokerto Dibongkar

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Kedua muncikari yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto
Kedua muncikari yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto

jatimnow.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto membongkar bisnis prostitusi online di wilayah Kecamatan Pacet.

Polisi mengamankan dua orang yang berperan sebagai muncikari. Mereka adalah Sofyan Maulana Riski (18), dan Mohammad Agung Muliono (20). 

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

"Modusnya menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada status," kata Dony di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020).

Kedua pelaku itu ditangkap dengan waktu yang berbeda. Pelaku Sofyan Maulana Riski ditangkap pada 12 September sementara Mohammad Agung Muliono diringkus pada 28 September.

Baca juga:
Video: Praktik Prostitusi di Room Karaoke Dibongkar

"Korban muncikari berumur 18 tahun tapi masih duduk di bangku sekolah. Kedua pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi ada yang mendapat Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu dari jumlah deal dari pemesan lelaki hidung belang Rp 1 juta," ujar dia.

"Korban pertama mendapat Rp 700 ribu dan yang kedua mendapat Rp 800 ribu itu setelah lelaki hidung belang memberi uang sejumlah Rp 1 juta kepada muncikari," lanjut mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.

Alumni Akpol 2000 menjelaskan, pelaku yang ditangkap pada 12 September yang korbannya anak dibawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga:
Praktik Prostitusi di Room Karaoke Dibongkar, Seorang Mami dan 5 LC Diamankan

"Sementara pelaku yang ditangkap tanggal 28 September dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.