jatimnow.com - Sebanyak 1.043.058 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai Blitar dalam kurun waktu lima bulan pada 2018 ini.
Terhitung sejak Januari, hingga memasuki Minggu ketiga bulan Mei, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C mengamankan jutaan batang rokok yang ditaksir seharga Rp 746.061.470,-
Dari hasil penyitaan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Blitar sebesar Rp 385.981.460,-
"Hasil ini berasal dari 39 kali penindakan dengan jumlah barang bukti bervariasi di daerah rawan rokok ilegal, yakni di Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Mochamad Arif Setijo Nugroho melalui siaran pers yang diterima jatimnow.com, Rabu (23/05/2018).
Baca juga:
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Dari hasil penyitaan itu, jumlah tangkapan terbesar ada di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, dengan jumlah barang bukti 736.240 batang rokok .
Pada bulan Februari lalu, Bea Cukai Blitar juga telah menangkap M yang bertindak sebagai pengedar rokok ilegal. Dari tangannya, petugas menyita sedikitnya 74.480 batang rokok bodong, 5 kg tembakau iris, serta sebuah mobil box Daihatsu Luxio.
Baca juga:
Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
"Ini menunjukkan kalau empat wilayah pengawasan kami rawan peredaran rokok ilegal. Diharapkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba untuk mengedarkan, menjual, maupun mengkonsumsi rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan melanggar hukum," pungkasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-3035-bea-cukai-blitar-amankan-1-juta-batang-rokok-ilegal