Pixel Codejatimnow.com

Demo Tolak Omnibus Law, Massa di Pasuruan Blokade Jalan Raya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Massa aksi di Pasuruan memblokade Jalan Raya Banyuwangi-Surabaya
Massa aksi di Pasuruan memblokade Jalan Raya Banyuwangi-Surabaya

jatimnow.com - Ribuan elemen mahasiswa lintas organisasi di Kabupaten Pasuruan yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu, memblokade Jalan Raya Banyuwangi-Surabaya. Aksi itu dilakukan saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Massa aksi awalnya berorasi di depan gedung DPRD sekitar pukul 11.00 Wib untuk menyeruakan mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan pemerintah setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan.

Satu jam berselang, suasana mulai memanas. Tak hanya memblokade jalan selama lebih dari dua jam, peserta aksi juga membakar ban, papan baliho berisi foto pimpinan dan anggota pun dirusak.

"Aksi hari ini merupakan bentuk luapan penolakan rakyat Kota dan Kabupaten Pasuruan, setelah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja telah rampung di ketok palu di rapat paripurna DPR RI tanggal 5 oktober 2020," jelas Ketua DPC GMNI Pasuruan, Abdul Hamid.

Demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di PasuruanDemo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Pasuruan

Baca juga:
Seniman Pecut Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Jasmas Kota Kediri

Menurut Hamid, ada empat hal yang menjadi tuntutan peserta aksi. Pertama disahkannya UU Cipta Kerja ini dinilai cacat formil, tertutup dan terdapat banyak pasal yang kontroversial, merugikan dan inkonstitusional.

Kedua, lanjut Hamid, melegitimasi investor untuk melakukan perbudakan modern yang secara legal dibenarkan oleh UU Cipta Kerja ini. Ketiga perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat. Keempat UU Cipta Kerja dinilai rentan terhadap hegemoni berbagai sektor yang terus menggerus pikiran-pikiran inovatif.

"Pernyataan sikap aliansi ini tegas, cabut dan tolak keberlakuan omnibus law," tambahnya.

Baca juga:
Buruh Putar Balik Usai Cekcok dengan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

Tepat pukul 13.43 Wib, massa aksi membubarkan diri setelah anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, menemui kerumunan masa di halaman kantor DPRD dan menyepakati tuntutan-tuntutan peserta aksi dengan cara membacakan empat tuntutan mereka di hadapan massa.

"Kami menolak dialog dengan pimpinan dan anggota DPRD. Karena ini adalah wujud dari mosi tidak percaya aliansi kami," tandasnya.