jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan bersama Satpol PP dalam pengamanan polisi menertibkan 40 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, reklame dan spanduk yang terpasang di sejumlah titik jalan di kota tersebut, Selasa (13/10/2020).
"Terkait penurunan beberapa alat peraga kampanye ini, memang titik-titik yang dipasang oleh pasangan calon itu melanggar aturan," jelas Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas.
Sejumlah titik jalan raya yang disasar tim gabungan meliputi Jalan Nusantara, Ahmad Yani dan Sukarno-Hatta. Jalan-jalan itu dilarang sebagai tempat pemasangan APK sesuai peraturan wali kota (perwali).
Penertiban APK di Kota Pasuruan
Baca juga:
Beredar Foto Kades di Probolinggo Siapkan APK Paslon 1
"Penertiban ini dilakukan secara berkala terkait APK yang melanggar," jelas Anas.
Untuk mencegah pelanggaran terjadi kembali, Bawaslu mendorong KPU aktif mensosialisasikan kepada kedua pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilwali Pasuruan 2020, agar tidak memasang APK di titik-titik terlarang.
Baca juga:
DPC Repdem Sidoarjo Bagikan 500 Kaos Ganjar-Mahfud
"Termasuk kita dorong juga tim kampanye agar tidak memasang reklame atau APK yang melanggar atau bertentangan dengan peraturan," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-30507-puluhan-apk-pilwali-pasuruan-2020-yang-melanggar-ditertibkan