jatimnow.com - Tarif Tol Simpang Susun Waru - Bandara Juanda yang dikelola oleh PT Citra Margatama Surabaya dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian.
Kepala Departemen Humas PT CMS, Zulkhair mengatakan penyesuaian tarif itu setelah memenuhi syarat Standar Pelayanan Minimum (SPM).
"SPM telah ditetapkan oleh pemerintah dalam mempertahakan dan meningkatkan pelayanan pengguna jalan tol yang melintas di ruas Tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda agar dapat dilalui dengan aman dan lancar," katanya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (17/10/2020).
Menurutnya, dasar proses penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda dilakukan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol sebagaimana perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
Baca juga:
Tarif Baru Tol Surabaya-Gempol Per 30 September 2023
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi khususnya Kota Surabaya serta penyesuaian tarif tol periode berikutnya berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan," tandasnya.
Baca juga:
Pemerintah Pastikan Tarif 29 Ruas Tol Naik, Ini Lokasinya
URL : https://jatimnow.com/baca-30609-tarif-tol-simpang-susun-warubandara-juanda-disesuaikan-bakal-naik