jatimnow.com - Selain dilaporkan ke Bawaslu, kampanye Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dalam webinar bertajuk 'Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI' melalui aplikasi zoom juga mendapat sorotan.
Praktisi Hukum Indra Priangkasa menyebut bahwa Risma diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam PKPU 11 pasal 71 ayat 1, 2 dan 3. Menurutnya apabila kepala daerah terbukti melanggar ketentuan tersebut, bisa terancam sanksi pidana.
Indra menambahkan, apa yang dilakukan Wali Kota Risma dengan mempromosikan Eri Cahyadi agar dipilih pada Pilwali Surabaya, 9 Desember 2020 itu melanggar pasal 71 ayat 3. Katanya, di antara peserta zoom itu adalah UMKM binaan Pemkot Surabaya.
"Di situ ada UMKM binaan. Saya melihatnya Risma ingin menagih hutang budi, karena ada ajakan Risma memenangkan paslon Eri-Armudji," ujar Indra, Jumat (23/10/2020).
Indra menegaskan bahwa pelanggar pasal 71 ayat 3 bisa mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur. Lanjutnya, apa yang dilakukan Risma unsurnya sudah terpenuhi, yaitu sebagai kepala daerah, ada program yang dilakukan 6 bulan dari penetapan, ada yang diuntungkan dan dirugikan.
Atas dugaan itu, Indra meminta Bawaslu Surabaya mengusut dan tidak mengabaikan begitu saja.
"Ini domain Bawaslu. Maka pidana itu menjadi rekomendasi Bawaslu. Bawalsu harus menindaklanjuti, tidak boleh abai. Selama ada bukti kongkrit dengan beberapa pertimbangan. Tentu Bawaslu tidak semudah itu mengatakan tidak ada pelanggaran," terangnya.
Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Masih kata Indra, pelaksanaan kampanye via zoom itu dilaksanakan secara terstruktur. Karena peserta yang bisa ikut harus memiliki ID Zoom. Tentu saja dalam hal ini Indra menduga juga ada keterlibatan ASN Pemkot karena mengikutsertakan UMKM binaan.
"Apakah ASN ini atas perintah Bu Risma atau tidak, ini kita ngak tahu," ungkapnya.
Selain pasal 71, tambahnya, Risma diduga juga melanggar PKPU 11 pasal 63 ayat 1 dan 2. Sebagai kepala daerah aktif, jika Risma ingin terlibat dalam kampanye harus meminta izin kepada Gubernur Jawa Timur. Dan izin itu harus mendapatkan balasan secara tertulis.
"Ayat 1 Risma harus mengajukan permohonan izin ke gubernur, bukan pemberitahuan. Ayat 2 setelah menerima surat izin dari atasannya, Risma harus menyerahkan surat itu ke KPU Surabaya minimal tiga hari sebelum pelaksanaan," beber Indra.
Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Indra menegaskan, surat izin itu bukan hanya sekadar pemberitahun, tetapi harus ada balasan. Jika hanya pemberitahuan dan belum ada balasan lalu melakukan kampanye, dia menyebut Risma telah melanggar ketentuan.
"Pelanggar pasal 71 juga ancamannya pidana. Maka jika Risma tidak memenuhi semua aturan tersebut, tentu saja dia harus mendapat sanksi pidana," tegasnya.
Dalam 'Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI' itu Wali Kota Risma terang-terangan menitipkan Eri Cahyadi yang disebut sebagai anaknya agar dipilih dalam Pilwali Surabaya, 9 Desember 2020.
URL : https://jatimnow.com/baca-30794-bawaslu-surabaya-diminta-usut-kampanye-wali-kota-risma-untuk-erji