Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Narkoba Antar Kota di Jatim Dibongkar, Sabu 8,8 Kg Disita

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menunjukkan para tersangka dan barang bukti
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menunjukkan para tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus bandar dan kurir narkoba lintas kota di Jawa Timur. 7 orang yang ditangkap itu teridentifikasi dalam sindikat narkoba Surabaya, Gresik, Madura dan Jombang.

Dari sindikat ini, Tim Unit 1 dan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita 8,8 kilogram (kg) sabu; 1,26 gram ganja; 440 butir pil ekstasi; 166,8 gram serbuk ekstasi; 17.758 butir pil happy five dan 20.400 pil koplo jenis duoble l.

"Barang bukti itu kami sita dari tujuh tersangka di beberapa lokasi," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Minggu (25/10/2020).

Tujuh sindikat pengedar narkoba itu bernama Pandu Ismoyo (25), warga Jalan Karang Pilang, Surabaya; Bahrudin (29), warga Pandaan, Pasuruan; Yatiek (31), warga Jalan Manukan, Surabaya.

Lalu Zakaria (32), warga Mojowarno, Jombang; Tumbur Hot (52), warga Waru, Sidoarjo; Moch. Ismail (38) warga Jalan Pacarkeling, Surabaya serta Suyatno (38) asal Prigen, Pasuruan.

Satu tersangka lain belum dibeberkan identitasnya karena masih dikeler untuk pengembangan.

"Ada satu tersangka perempuan yang kami amankan bersama Zakaria atau Gendut di Jombang. Dia yang mengendalikan bisnis suaminya yang tengah ditahan di Lapas Bandar Lampung," beber Memo Ardian.

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2002 ini menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan Pandu Ismoyo dan kekasihnya Gadis serta Bahrudin. Dari penangkapan itu, timnya menyita barang bukti 7 kilogram sabu.

"Mereka kami amankan di sebuah rumah di Jombang," tambah Memo Ardian.

Selang satu pekan, Tim Unit 1 dan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali bergerak hingga mengamankan tersangka Yatiek di rumahnya kawasan Manukan.

Dari sana, tim gabungan tersebut menyita narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 kilogram. Barang terlarang itu merupakan kiriman dari tersangka Pandu Ismoyo di Jombang.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

"Dari A (Yatiek), penyelidikan kami mengarah ke tersangka Z (Zakaria). Z ini juga merupakan jaringan napi di Lampung. Diamankan dengan barang bukti 16 kilogram sabu-sabu. Setelah kami kembangkan lagi, berhasil diamankan tersangka Tumbur Hot dengan barang bukti 4 ons sabu," beber Memo.

Memo menyebut bahwa dia dan timnya masih fokus mengejar bandar jaringan level 2 dan level 1.

"Masih kami buru untuk level dua dan level tertingginya," tandasnya.