Pixel Codejatimnow.com

Kedapatan Bawa Sabu di Mobil, Kepala Desa di Pasuruan Diciduk Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes
Tersangka menunjukkan barang bukti/Foto: Istimewa
Tersangka menunjukkan barang bukti/Foto: Istimewa

jatimnow.com - Diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba, sebuah halaman minimarket di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Pasuruan Kota di 'tongkrongi' anggota Sat Narkoba Polres Pasuruan.

Alhasil, sebuah aktifitas mencurigakan pun terekam anggota yang sudah lama menyamar di tempat tersebut. Informasi yang didapat jatimnow.com menyebutkan, awalnya ada sebuah mobil jenis ford ranger dengan nopol L 8521 LE, berhenti di halaman minimarket.

Dalam sebuah mobil tersebut, terlihat seorang laki-laki di belakang kemudi tanpa penumpang lain. Meski berhenti di halaman minimarket, orang tersebut tidak terlihat hendak berbelanja di minimarket. Ia malah terlihat sibuk dengan HP nya. Padahal, waktu sudah menunjukkan pukul 00.35 WIB.

Tak ingin kecolongan, petugas secara persuasif bermaksud mendekati sang pengemudi mobil. Mengetahui ada yang mendekati mobilnya, orang dibelakang kemudi tersebut terlihat gugup dan hendak memutar mobilnya.

Mendapati gelagat yang mencurigakan, petugas yang menyamar akhirnya menghentikan tindakan orang tersebut. Saat hendak dilakukan penggeledahan, awalnya ia menolak dengan meminta petugas untuk menunjukkan identitasnya.

Namun pelaku tidak berkutik setelah petugas menunjukkan bukti sebagai polisi dan mendapati sebuah kemasan plastik berisi serbuk berwarna putih di dalam mobilnya.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati pipet kaca yang terbungkus plastik. Saat didesak, pelaku tidak mau mengakui jika serbuk tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Namun, saat petugas melakukan pengecekan, dapat dipastikan jika serbuk tersebut ternyata adalah sabu-sabu dengan berat 1,13 gram.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyatakan, pelaku akhirnya diciduk petugas karena membawa barang terlarang tersebut.

"Tersangka atas nama Mohammad Khoiron (38), warga Dusun Pesu RT/RW 02/04, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ditangkap tersangka mengaku bekerja sebagai Kepala Desa di Desa Rejoso Kidul.

Atas pengakuan tersangka ini, petugas langsung mengamankan barang bukti yang didapat dari penangkapan tersebut.

Baca juga:
Sopir Bus Nyabu Diamankan Satlantas Polres Tulungagung

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan," ungkapnya.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes