Pixel Codejatimnow.com

Merokok Saat Berkendara di Surabaya Bakal Ditilang?

Polisi menilang pelanggar/Ilustrasi/Istimewa
Polisi menilang pelanggar/Ilustrasi/Istimewa

jatimnow.com - Penghuni jagat maya dikejutkan dengan rencana penegakan hukum (tilang) terhadap beberapa kebiasaan pengemudi motor maupun mobil yang merokok, mendengarkan musik bahkan radio saat berkendara.

Namun, kejutan itu baru muncul dari Jakarta. Nah, bagaimana dengan Kota Surabaya?

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menyatakan, belum akan memberlakukan tilang atas kebiasan-kebiasaan yang dilakukan pengendara (merokok, mendengarkan musik dan radio) tersebut. Alasannya, regulasi aturan terhadap kebiasan pengendara tersebut belum berjalan.

"Tapi tetap akan kami berikan teguran secara tertulis kepada mereka yang berkendara dengan merokok serta membunyikan musik dengan keras (saat berkendara)," kata AKBP Pandia saat dihubungi jatimnow.com, Jumat (2/3/2018).

Teguran tertulis itu, lanjut Pandia, sebagai upaya mengingatkan para pengendara agar tetap santun dalam berkendara dan berlalu lintas.

Sebab menurutnya, merokok dan membunyikan musik dengan keras saat berkendara, lebih kepada etika berkendara. Artinya, pihaknya juga akan memilih siapa pengendara yang patut diberikan teguran tertulis.

"Tentu tidak semua pengendara yang mendengarkan musik atau radio terus kita kasih teguran. Sebab ada kalanya dengan mendengarkan musik dan radio, pengendara malah terusir dari rasa kantuk," tandas Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) Tahun 2000 ini.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Budi Sugiharto

Baca juga:
9 Remaja Diamankan Polrestabes Surabaya karena Balap Liar