Pixel Codejatimnow.com

Rumah Produksi Sabu di Mojokerto Digerebek

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku tunjukkan cara membuat sabu
Pelaku tunjukkan cara membuat sabu

jatimnow.com - Sebuah rumah yang berada di Dusun/Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto digerebek polisi, Selasa (3/11) malam. Penggerebekan dilakukan karena rumah itu menjadi tempat memproduksi narkoba jenis sabu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan penggerebekan terjadi sekitar pukul 22.30 Wib setelah menangkap Mokhamad Arif Hidayat (30) di depan Stadion Gajah Mada Mojosari.

"Kita amankan kurang lebih 0,5 gram jenis narkotika sabu beserta satu kotak rokok kosong dan juga handphone saat penangkapan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kamis (5/11/2020).

Setelah ditangkap, Satresnarkoba Polres Mojokerto dan Polsek Mojosari melakukan pengembangan.

"Dari lokasi, ada aktivitas clandestine yang mana kita lihat bersama adanya beberapa tabung reaksi dan juga beberapa bahan-bahan yang mana diindikasikan untuk pembuatan narkotika," beber Dony.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menjelaskan, barang bukti di rumah pelaku terdapat soda api, pupuk urea, almunium sulfat dan getah daun binahong.

"Salah satu clue (petunjuk red), dalam bahasa pesanan tersebut sebentar lagi barang akan siap untuk disiapkan atau diproduksi. Dari hasil penggeledahan itu, kami berkoordinasi dengan laboratorium Polda Jatim dari hasilnya belum ditemukan senyawa yang lari ke arah narkotika," terangnya.

Baca juga:
Video: Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu di Mojokerto

Alumni Akpol 2000 ini menyebut, tersangka belajar dari internet untuk melakukan pembuatan narkotika di rumahnya.

"Di sini ada belum sempurnanya barang tersebut untuk dilakukan dan juga diedarkan. Namun sudah ada beberapa mili ya cairan yang bersifat kristal yang sudah diciptakan oleh tersangka ini, masih dalam tahapan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim dari satuan reserse narkoba dan Polsek Mojosari. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," tukasnya.

"Apakah ada kaitannya cairan yang sudah dihasilkan dari sifat pemuaian dari kegiatan yang ada dalam tabung tabung bejana ini masuk dalam kategori psikotropika ataukah juga masuk dalam zat adiktif lainnya perkembangan kita informasikan untuk sementara hasil dari laboratorium ini belum ada kandungannya terkait dengan jenis narkotika yang bersifat amfetamin ataupun juga metametamin. Menurut keterangan sudah 7 bulan," lanjutnya.

Mokhamad Arif Hidayat (30) kepada polisi mengaku dirinya coba-coba saja dan iseng membuat sabu.

Baca juga:
Produksi Ekstasi di RS, Napi Narkoba ini Dipindahkan ke Nusakambangan

"Inisiatif sendiri dan coba-coba saja pak. Sudah 7 bulan, belum ada yang jadi. Tidak ada motivasi, tidak ada yang menyuruh, buat sendiri, belajar dari internet. Cuma iseng saja buat sabu, barang kali jadi. Kalau tidak jadi ya dibuang," pungkasnya.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 11 ayat 2 ayat 1 Pasal 113 ayat 1 untuk terkait dengan kepemilikan narkotika 0,5 gram.