jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu membuat program Jaga Desa. Dalam kegiatan yang digelar di Wisata Bring Raharjo, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo itu diikuti Pemerintah desa (Pemdes) Junrejo, ketua RT, RW, PKK dan warga.
Kajari Kota Batu, Supriyanto menyampaikan masalah yang sering terjadi dihadapi masyarakat terkait ahli waris, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pidana lainnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti solusi dan penyelesaian terkait permasalahan hukum.
Untuk itu, program Jaga Desa yang dilaunching bersama Wali Kota Batu satu bulan lalu diharapkan bisa memberikan wawasan bagi masyarakat.
"Tugas kejaksaan tidak hanya pada posisi menegakkan hukum secara represif dengan menahan dan menindak. Tapi mencari akar permasalahan dan mengetahui problem hukum yang mendasar. Tujuannya demi menciptakan masyarakat yang sejahtera dan jauh dari permasalahan hukum," kata mantan Kajari Gorontalo ini.
Menurutnya, kejaksaan harus bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat, salah satu caranya yaitu konsultasi hukum. Ia pun berjanji bakal membuka diri jika ada masyarakat yang akan berkonsultasi.
"Entah itu masyarakat yang datang ke kantor atau kami yang jemput bola dengan mendatangi. Bisa juga melalui daring di aplikasi konsultasi hukum yang saat ini tangah disiapkan bersama kepala desa se Kota Batu," paparnya.
Baca juga:
Didik Adyotomo Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu
Untuk menindaklanjuti Kejari Batu bersama kepala desa se Kota Batu sudah sepakat membuat inovasi pelayanan dan pengaduan hukum secara daring yang terhubung di tiap kantor desa langsung ke jaksa.
"Jadi masyarakat yang memiliki permasalahan hukum apapun bisa mendatangi kantor desa untuk mengutarakan permasalahannya secara virtual," lanjut dia.
Sasarannya tidak hanya masyarakat, tapi juga pemerintah desa agar lebih maksimal dalam pengelola keuangan desa supaya dalam penggunaan anggaran bisa lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
"Konsultasi hukum sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan dari awal agar tidak sampai masuk ranah meja hijau baik itu pemdes atau masyarakat. Perlu diketahui di Kota Batu perkara paling banyak didominasi kasus narkotika dan KDRT," ungkapnya sambil menyebut bila terlaksana dengan maksimal dipastikan pelanggaran hukum akan minim.
Baca juga:
Gara-gara Geber Motor, Lima Pemuda di Kota Batu Dipenjara 9 Bulan
Kepala Desa Junrejo, Andi Faizal Hasan mengapresiasi terobosan itu. Menurutnya, moment seperti ini baru pertama kali dilaksanakan oleh pihak kejaksaan dan penyuluhan hukum sangat bermanfaat bagi masyarakat.
"Selain lebih mengetahui tugas jaksa tidak hanya memeriksa dan melakukan penangkapan, tapi sebenarnya bisa memberikan fasilitas dan penyuluhan hukum. Moment ini sangat berkesan serta bisa memberikan pemahaman hukum yang sering menjadi permasalahan masyarakat contoh harta gono gini, waris, dan lainnya," tukas Faizal.
URL : https://jatimnow.com/baca-31448-cara-jaksa-di-kota-batu-beri-konsultasi-hukum-ke-warga