jatimnow.com - Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya Anna Fajriatin dilaporkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen mengatakan pelaporan telah dilakukan ke Komisi ASN, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran Kepala DKRTH Anna Fajriatin untuk menjadi bahan laporan.
"Bahwa berdasarkan hasil pemantauan KIPP Jawa Timur, pada hari Jumat (6/11/2020), kami menerima laporan aduan masyarakat terkait dengan netralitas ASN dalam hal dugaan penyalahgunaan kewenangan, program, kepala DKRTH dalam memfasilitasi pemberian bantuan LED sebanyak 53 buah atas permintaan warga RW 03 Kelurahan Asemrowo, Surabaya," ujar Novly Bernado Thyssen.
Berdasarkan pemantauan media monitoring, KIPP Jatim juga menemukan kebijakan Kepala DKRTH Kota Surabaya memberikan bantuan Penerangan Jalan Umum (PJU) LED di Menur dan Bangunrejo.
Pemasangan PJU tersebut, setelah warga mengeluhkan minimnya penerangan di wilayah itu kepada calon wali kota Eri Cahyadi dan setelah itu dilakukan pemasangan oleh tim DKRTH.
Menurut Novly, kebijakan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya dalam pemberian bantuan LED patut diduga tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, mekanisme pengajuan bantuan sebagaimana di atur di dalam regulasi.
Dari barang bukti pelaporan yang di sertakan juga terdapat komunikasi antara seorang warga yang diduga merupakan warga RW 3 Kelurahan Asem Rowo dengan calon wakil walikota Surabaya Armudji melalui WhatsApp.
Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Dalam komunikasi melalui chat tersebut, pemberian bantuan LED oleh DKRTH Kota Surabaya terhadap warga RW 3 Kelurahan Asem Rowo adalah bagian dari bentuk janji kampanye Armudji yang sebelumnya berjanji untuk membantu memfasilitasi pemberian bantuan 53 buah LED.
"Patut diduga terdapat komunikasi antara Armudji dengan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya untuk segera merealisasikan pemberian bantuan LED sebanyak 53 buah kepada warga RW 3 Kelurahan Asemrowo Kota Surabaya," katanya.
"Bahwa kebijakan Kepala DKRTH Kota Surabaya yang bernama Anna Fajriatin dalam memberikan bantuan penerangan jalan LED kepada masyarakat di tiga daerah wilayah di Kota Surabaya, wilayah Asemrowo, Menur, Bangunrejo dalam masa kampanye patut diduga menyalahi prosedur, tidak melalui pembahasan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) sebagai basis dalam penyusunan APBD. Sehingga patut diduga pengunaan APBD tersebut tidak terencana dan tidak masuk dalam skema anggaran dan hanya untuk memikat simpati pemilih agar mempengaruhi hak pilih masyarakat kepada pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji (Erji)," urainya.
"Bahwa kebijakan Kepala DKRTH Kota Surabaya, Anna Fajriatin dalam penerangan jalan umum (PJU) LED kepada masyarakat di tiga daerah dalam masa kampanye pemenangan Erji itu patut diduga ada dugaan terstruktur, sistematis, dan masif. Dan tentunya pemberian LED dari dana APBD tersebut tentunya patut diduga diketahui dan mendapat persetujuan oleh Tri Rismaharini selaku wali kota Surabaya," imbuhnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar Undang undang 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1 yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, KIPP Jatim juga melaporkan lomba kebersihan lingkungan Surabaya Smart City (SSC) yang diinisiasi oleh DKRTH Kota Surabaya karena diduga telah dipergunakan untuk kepentingan kampanye pemenangan Eri Cahyadi dan Armudji.
Itu dibuktikan dengan adanya laporan masyarakat terkait ditemukannya mobil operasional panitia yang dibranding dengan gambar pasangan Erji.
"Bahwa, dari pelaporan masyarakat juga diketahui panitia penyelenggara berkampanye mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Eri Cahyadi dan Armudji. Bahwa kebijakan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya patut diduga melanggar asas netralitas sebagai pejabat publik sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-31457-kipp-jatim-laporkan-pejabat-pemkot-surabaya-ke-komisi-asn