Pixel Codejatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Timses MA-Mujiaman Laporkan 3 Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu, Apa Saja?

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Timses MA-Mujiaman saat melapor ke Bawaslu Surabaya
Timses MA-Mujiaman saat melapor ke Bawaslu Surabaya

jatimnow.com - Ketua Tim Pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman, Miratul Mukminin atau Gus Amik melakukan pelaporan atas temuan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jumat (20/11/2020).

Gus Amik datang ke Kantor Bawaslu Surabaya bersama tim advokasi dan LO. Mereka menyerahkan tiga berkas pelaporan.

Tiga berkas laporan tersebut yaitu dugaan pelanggaran penggunaan program Pemerintah Kota Surabaya berupa permakaman yang di dalam kotak makannya diselipkan stiker bergambar Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Nomor Urut 01, Eri Cahyadi-Armudji (Erji).

"Berkas yang pertama laporan dugaan pelanggaran program permakanan yang di dalamnya disediakan (stiker) paslon nomor urut 01," ujar Gus Amik ditemui di lokasi.

Lanjut Gus Amik, dugaan pelanggaran kedua yaitu mengenai pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang difasilitasi Pemkot Surabaya dengan memanfaatkan komunikasi antara paslon nomor urut 01 dengan kepala dinas dan juga setingkat lainnya.

"Waktu paslon nomor urut 01 kampanye ada warga yang mengeluhkan terkait PJU, keesokan harinya langsung dipasang oleh Pemkot Surabaya dengan memanfaatkan komunikasi antara paslon dan kepala dinasnya," bebernya.

"Semua bukti chat juga ada. Dokumen foto dan saksi juga ada. Saksinya adalah ketua RW dan wakilnya," tambah Gus Amik.

Timses MA-Mujiaman saat melapor ke Bawaslu SurabayaTimses MA-Mujiaman saat melapor ke Bawaslu Surabaya

Pelanggaran ketiga berupa kampanye daring Paslon Eri-Armudji bertajuk 'Surabaya Berenerji' yang sebelumnya sudah pernah dilaporkan berbagai elemen, tapi belum ada penyelesaian yang tuntas dari Bawaslu Surabaya.

Menurut Gus Amik, dugaan pelanggaran itu ketika Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) mengikuti webinar. Di mana ada dugaan menyalahgunakan wewenang dengan mempromosikan Eri Cahyadi agar dipilih pada Pilwali Surabaya 2020.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

"Hari ini kami laporkan kembali, kami lengkapi bukti dengan saksi yang ikut zoom saat itu," jelasnya.

Gus Amik berharap Bawaslu Surabaya sesuai dengan mekanismenya dengan tegas menindaklanjuti pelaporan yang dilakukannya. Menurutnya, Gakkumdu juga harus turut serta dan menindaklanjutinya.

"Saya percaya pada aparat. Mungkin ada mekanisme yang harus dilakukan mereka. Kami berharap pilwali bisa benar berjalan dengan jujur adil dan menjadi pesta demokrasi yang adil, tidak ada yang saling dirugikan," ungkapnya.

Gus Amik menambahkan, pihaknya juga berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Karena melibatkan ASN, setelah dari Bawaslu kami akan menyampaikan ke Kemendagri dan Komisi ASN," tandasnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Sementara Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Surabaya, Usman mengaku sudah menerima berkas laporan yang diserahkan Gus Amik dan rombongan tersebut.

Usman mengatakan, berkas pelaporan tersebut akan segera dikaji. Dan untuk percepatan proses, apabila ada berkas yang dinilai kurang, maka dia meminta pelapor untuk segera melengkapinya.

"Akan kami kaji bila ada kekurangan berkas. Terlapor diharapkan memenuhi kelengkapan berkas. Kewajiban kami, semua orang bisa melapor (peserta pemilu, warga dan pemantau)," tegasnya.

Terlepas itu, Usman membeberkan bahwa Bawaslu Surabaya telah menerima 40 pelaporan. Puluhan laporan itu dilakukan baik dari masyarakat maupun dari tim sukses (timses) dua paslon.

"Yang sudah berposes itu sudah ada 34 dan lainnya sedang dalam proses pengkajian, pembahasan di Gakkumdu. Apabila ada potensi pidananya, klarifikasi dari para pihak," tandasnya.