jatimnow.com - Warga Kota Pahlawan yang masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT), saat akan menggunakan hak pilihnya ke TPS, diwajibkan membawa e-KTP atau Suket (Surat Keterangan) dari kelurahan setempat dalam Pilwali Surabaya pada 9 Desember 2020.
"Dari hasil bimtek KPPS yang saya ikuti bahwa, calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, selain membawa undangan pemilih juga wajib membawa e-KTP asli atau suket," ujar salah satu anggota KPPS di kawasan Surabaya utara yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/11/2020).
Ia mengatakan, warga Surabaya calon pemilih ketika datang ke TPS tidak bisa menunjukkan e-KTP asli atau suket, maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Bawa fotocopy e-KTP tidak diterima," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggara Soeprayitno mengatakan, warga yang akan menggunakan hak pilihnya ke TPS, selain membawa surat undangan pemungutan suara, juga menunjukkan e-KTP.
Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
"Betul, itu bunyinya Dan bukan Atau. Menunjukkan KTP elektronik dan C Pemberitahuan (surat undangan pemungutan suara). Nah bagaimana ketika C pemberitahuan ini ketlisut atau hilang, maka sepanjang masuk DPT dan bisa menunjukkan KTP elektronik, itu bisa diakomodir," ujar Soeprayitno.
Sebaliknya, ketika hanya menunjukkan C pemberitahuan (surat undangan pemungutan suara) sementara tidak bisa menunjukkan KTP elektronnik, komisioner KPU Surabaya yang biasa disapa Nano ini belum bisa memastikan apakah warga tersebut diperbolehkan ikut mencoblos atau tidak.
"Ketika Bimtek ke PPK dan KPPS, sepanjang belum ada kepastian terkait kondisi-kondisi di lapangan, misalkan apakah (menunjukkan) SIM bisa diakomodir, apakah kartu keluarga (KK) bisa diakomodir, bagaimana ketika KTP elektronik itu hilang. Ya kita tunggu SE atau surat edaran dari KPU RI," katanya.
Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
"Kita tidak berani menjawab iya atau tidak. Boleh atau tidak. Biasanya kami menunggu surat edaran. Namun, yang kita tekankan saat bimtek itu landasannya, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik dan surat pemberitahuan atau C undangan," jelas Nano.
URL : https://jatimnow.com/baca-31738-bisakah-mencoblos-di-tps-tanpa-menunjukkan-ektp-ini-respon-kpu