Pixel Codejatimnow.com

KPK Pastikan Sprindik Terhadap Erick Thohir Hoaks

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO via Republika)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO via Republika)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir yang beredar adalah hoaks. Lembaga antirasuah itu menegaskan, tidak pernah mengeluarkan surat perintah tersebut.

"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Firli mengungkapkan, KPK tidak pernah mengeluarkan surat perintah tersebut. Dia menegaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat jelas palsu dan merupakan pemalsuan.

Hal serupa juga diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, KPK telah mengonfirmasi ke semua pihak dan benar bahwa surat tersebut tidak pernah dikeluarkan.

"Kami memastikan, Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," katanya.

Ali mengatakan, KPK juga mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ali meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke kepolisian apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun. KPK juga meminta masyarakat memberikan informasikan kepada KPK melalui saluran call center 198.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"KPK mengimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK," katanya.

Sebelumnya, beredar sebuah surat perintah penyidikan KPK tertanggal 2 Desember 2020. Dalam sprindik tersebut dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komisaris Jendral polisi Firli Bahuri.

Surat dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat memberikan kuasa kepada Novel Baswedan dan beberapa penyidik lain untuk menyelidiki perkara tersebut.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id