jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati di Pilkada Ponorogo 2020.
Hasilnya, Sugiri-Lisdyarita meraih 352.047 suara (61,7 persen) dan Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono mendapatkan 218.073 suara (38,3 persen).
"Hasil ini didapat dari penghitungan suara dari seluruh kecamatan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Munajat, Rabu (16/12/2020).
Ia menyebut, kedua paslon diberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU.
Jika tiga hari tidak ada gugatan, maka MK akan menyerahkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) ke KPU untuk menetapkan hasil tersebut tanpa ada gugatan.
Baca juga:
Kecamatan di Surabaya Ini Paling Molor Serahkan Rekap Suara ke KPU, Ada Apa?
"Jika tidak ada gugatan, kami tinggal menunggu BRPK dari MK," ujar dia.
Untuk angka partisipasi di Pilkada Ponorogo ini, KPU mencatat ada 77,2 persen dan tidak jauh dari prediksi nasional sebesar 77,5 persen. Ini menandakan bahwa masyarakat tidak ragu datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Masyarakat antusias menggunakan hak pilihnya. Bahkan lebih tinggi dibandingkan pilkada lima tahun lalu," lanjutnya.
Baca juga:
Rekapitulasi Suara KPU Surabaya Tersisa 4 Kecamatan
Ia mengaku puas dengan hasil Pilkada Ponorogo karena seluruh tahapan yang telah dilalui berlangsung aman dan kondusif.
"Kami sudah berikhtiar semaksimal mungkin agar pilkada tidak melahirkan klaster penularan Covid-19 baru di Ponorogo," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-32214-kpu-rampungkan-rekapitulasi-suara-pilkada-ponorogo-2020