jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Batu mengungkap 5 kasus narkotika jenis sabu-sabu di bulan Desember. Total ada 7 tersangka diamankan dengan barang bukti (BB) 10,66 gram sabu.
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan 44 jiwa dari bahaya peredaran narkoba.
"Yang diamankan yaitu inisal BB sebagai pengedar. DS, EP, PAP, dan VPC sebagai pemakai. Kemudian 2 wanita CRS dan EE yang juga pemakai," ungkapnya di Mapolres Batu, Selasa (29/12/2020).
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Kasatreskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto menerangkan penangkapan para tersangka di rumahnya masing-masing.
"Penangkapan di 3 lokasi yaitu Desa Pendem, Junrejo, dan Kecamatan Batu sejak tanggal 4, 5, 14 dan 15 Desember," katanya.
Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Salah satu tersangka EE mengaku bila menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sejak 5 bulan lalu. Wanita cantik ini diamankan saat berada di rumahnya.
"Masih 5 bulan jadi pemakai. Ditangkap saat akan konsumsi sabu di rumah," katanya.