Pixel Codejatimnow.com

Akhir Tahun, Seorang Pengedar Sabu dan 6 Pengguna di Kota Batu Diciduk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Batu mengungkap 5 kasus narkotika jenis sabu-sabu di bulan Desember. Total ada 7 tersangka diamankan dengan barang bukti (BB) 10,66 gram sabu.

Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan 44 jiwa dari bahaya peredaran narkoba.

"Yang diamankan yaitu inisal BB sebagai pengedar. DS, EP, PAP, dan VPC sebagai pemakai. Kemudian 2 wanita CRS dan EE yang juga pemakai," ungkapnya di Mapolres Batu, Selasa (29/12/2020).

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Kasatreskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto menerangkan penangkapan para tersangka di rumahnya masing-masing.

"Penangkapan di 3 lokasi yaitu Desa Pendem, Junrejo, dan Kecamatan Batu sejak tanggal 4, 5, 14 dan 15 Desember," katanya.

Baca juga:
Sopir Bus Nyabu Diamankan Satlantas Polres Tulungagung

Salah satu tersangka EE mengaku bila menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sejak 5 bulan lalu. Wanita cantik ini diamankan saat berada di rumahnya.

"Masih 5 bulan jadi pemakai. Ditangkap saat akan konsumsi sabu di rumah," katanya.