Pixel Code jatimnow.com

Usai Belanja di Mal, Residivis ini Seret Temannya ke Penjara

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Rinto (kiri) dan Jaka, temannya diamankan di Mapolsek Tegalsari usai mencuri pakaian di mal
Rinto (kiri) dan Jaka, temannya diamankan di Mapolsek Tegalsari usai mencuri pakaian di mal

jatimnow.com - Penjara tidak membuat Rinto Budiono (31), warga Jalan Ambengan Batu 4/31, Surabaya ciut nyali. Meski pernah merasakan pengapnya bui, dia masih saja mengulangi perbuatannya.

Kali ini, Rinto teridentifikasi mencuri pakaian di Matahari Departement Store Tunjungan Plaza (TP), Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Atas perbuatannya Rinto menghuni sel tahanan Polsek Tegalsari.

Namun kali ini Rinto mengajak temannya, yaitu Jaka Saifuddin (20), warga Jalan Ambengan Batu 4/40, Surabaya.

"Tersangka Rinto ini pernah ditangkap Polsek Gayungan karena melakukan tindak pidana yang sama di mal di wilayah hukum sana. Jadi yang bersangkutan ini residivis," ujar Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutayana, Minggu (3/1/2021).

Made menjelaskan, pencurian itu dilakukan Rinto dan Jaka sekitar pukul 20.00 Wib, 26 Desember 2020.

Baca juga:
Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor

"Aksi keduanya ketahuan sekuriti, kemudian dilaporkan ke kami," jelas Made.

Made menambahkan, dalam aksinya kedua tersangka terlebih dahulu keliling berpura-pura memilih pakaian layaknya pembeli lainnya. Setelah mendapat sasaran, pakaian yang dicuri dimasukkan ke dalam tas plastik bertuliskan Matahari Departement Store yang sudah disiapkan.

Baca juga:
Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut

"Mereka meninggalkan store tanpa membayar. Tapi sekuriti mal mengetahui aksi mereka. Kemudian diamankan dan digeledah. Karena terbukti kemudian dilaporkan ke kami," tambahnya.

Dalam kasus ini disita barang bukti 15 kemeja seharga Rp 4.599.500 beserta dua kantong plastik Matahari yang dipakai untuk mengelabui kasir.