jatimnow.com - 9 anak punk yang tengah mengamen di lampu merah diamankan di Pos Polisi Dengok yang berada di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Rabu (6/1/2021).
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Ponorogo, Ipda Wibawa mengatakan kesembilan anak punk itu diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Kami bawa ke Pos Polisi, karena mereka juga tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes)," katanya.
Menurutnya, mereka diketahui tidak mengenakan masker dan juga berkerumun setelah selesai mengamen.
Baca juga:
Karnaval Keroncong 24 Jam Meriahkan Grebeg Suro 2025 Ponorogo
"Karena itu kami lakukan penindakan langsung. Pertimbangan mereka dari luar kota juga," ujar dia.
Kesembilan anak punk itu diberi sanksi memberikan penghormatan Bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Baca juga:
“Gembok Katresnan”, Inovasi Desa Bringinan Ponorogo Tekan Angka Perceraian PMI
"Hukumannya itu untuk memunculkan rasa nasionalisme. Setelah itu, mereka kami bantu mencari angkutan menuju Solo. Karena memang pengakuan mereka dari Trenggalek menuju Solo," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-32556-ngamen-tak-terapkan-prokes-9-anak-punk-dihukum-hormat-bendera