Pixel Codejatimnow.com

Buron 5 Bulan Lebih, Residivis Spesialis Bobol Rumah Dibekuk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Satreskrim Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota membekuk seorang buronan spesialis pembobolan rumah kosong.

Residivis itu adalah Hadi Sulistiyono (29), warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

"Setelah DPO 5 bulan lebih, residivis kasus pembobolan rumah ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Sabtu (9/1/2021).

Dalam aksi pencurian itu, pelaku menipu anak tetangganya berinisial RQ (16), untuk diajak jalan-jalan ke Kota Malang.

Namun, saat motor sampai di Simpang Empat Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pelaku bilang kepada RQ jika dirinya tidak punya uang.

Agar dapat kembali jalan-jalan ke Kota Malang, pelaku memaksa RQ untuk mau diajak mencuri. RQ yang tidak berani, pun hanya bisa pasrah.

Pelaku kemudian membobol rumah milik M. Nur Abdul Salam Ghazali (48), yang saat itu tengah kosong karena ditinggal pemiliknya.

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

"Saat kejadian, pelaku menyuruh RQ untuk berjaga-jaga di depan rumah korban. Sedangkan pelaku memanjat pagar rumah kemudian mencongkel jendela ruang tamu dengan obeng yang sudah ia persiapkan, sampai pelaku berhasil menggondol perhiasan dari lemari korban," lanjutnya.

Saat pelaku akan keluar dari jalan semula, ia mendengar pemilik rumah datang. Ia pun langsung kabur memanjat tembok belakang rumah korban.

Sementara RQ yang tidak berkutik karena ketakutan, jadi sasaran amarah korban. Beruntung saat itu ada polisi yang patroli, sehinga RQ digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

"Dari keterangan RQ itu, polisi mengetahui jika Hadi Sulistiyono adalah pelakunya. RQ pun kemudian dipulangkan tapi harus wajib lapor," terangnya.

Baca juga:
Polres Kediri Tangkap Komplotan Curanmor dan 9 Budak Narkoba

Polisi yang terus melakukan penyelidikan selama 5 bulan, akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Kabupaten Lumajang.

"Pelaku selama ini kabur ke Lumajang. Selama kabur, ia tidak bisa menikmati hasil perhiasan yang dicurinya. Sebab perhiasan emas itu hanya imitasi atau palsu. Meskipun begitu, pelaku ini tetap diproses hukum karena terbukti membobol rumah," tandasnya.

Dari catatan kepolisian, pelaku ini pernah ditangkap Polsek Kraton, Polres Pasuruan Pasuruan Kota atas kasus yang sama. Selain itu selama masa pelariannya di Lumajang, pelaku juga membobol sebuah rumah dan mencuri sebuah handphone.