Pixel Code jatimnow.com

Polisi Gagalkan Pesta Narkoba dalam Kamar Hotel di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Tersangka dan barang bukti narkoba diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Tersangka dan barang bukti narkoba diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Polisi menggagalkan rencana pesta narkoba yang akan digelar di salah satu hotel Jalan Pemuda, Surabaya. Seorang perempuan yang membawa 7 butir pil ekstasi warna biru ditangkap dalam penyergapan tersebut.

Perempuan itu bernama Irma Hidayatul Farida (35) warga Jalan Gajah Mada, Tuban. Dia ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebelum masuk ke kamar hotel tersebut.

"Sehabis mengambil pil tersebut dari seseorang, tersangka menunggu temannya yang akan diajak berpesta," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (12/1/2021).

Alumni Akpol Tahun 2002 itu menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Unit I mendapat informasi ada seorang wanita yang mencurigakan di parkiran sebuah hotel. Unit itu kemudian menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang menunggu seseorang di sana.

Baca juga:
Hanya Coba-coba, Oknum ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya Direhabilitasi

"Tersangka ini sendirian dan duduk di parkiran. Ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa tujuh butir pil yang diduga ekstasi dengan berat 2,65 gram serta sebuah struk bukti transfer di dalam tasnya," papar Memo.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui jika pil dibelinya sendiri dan hendak mengajak sejumlah temannya untuk berpesta. Tersangka juga mengaku sudah empat kali menggelar pesta ekstasi.

Baca juga:
2 Oknum ASN Tulungagung Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan

Tidak hanya menikmati pil terlarang yang dibelinya itu. Dia juga menjual bila ada temannya yang membeli, tentu dengan harga yang lebih tinggi.

"Tersangka ini ambil untung dari temannya. Pil didapat di Surabaya. Saat ini masih kami kembangkan untuk memburu penyuplainya," tandas Memo.