Pixel Code jatimnow.com

Polres Gresik Bongkar Pengolahan Limbah Minyak Goreng Tanpa Izin

Editor : Arif Ardianto  
Penggerebekan pengolahan limbah minyak goreng tak berizin di Gresik
Penggerebekan pengolahan limbah minyak goreng tak berizin di Gresik

jatimnow.com - Satreskrim Polres Gresik membongkar praktik dugaan pengolahan limbah minyak goreng (Palm Acid Oil) yang diduga tidak dilengkapi izin.

Selain mengamankan barang bukti minyak kotor atau palm acid oil sebanyak 21 drum dan 1 unit truk dari lokasi tempat pengolahan limbah di Dusun Peniron, Kelurahan Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Polisi juga mengamankan Feri (27) warga Sidotopo Wetan, Surabaya.

"Diduga melakukan pelanggaran Pasal 104 dan atau pasal 109 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro kepada wartawan di lokasi, Kamis (31/5/2018).

Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin AKP Andaru mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana pengolahan dan dumping limbah tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diduga ada praktik pengolahan limbah tanpa izin.

Baca juga:
Optimistis Pasar Properti Gresik Meningkat, BLP Luncurkan Kluster Permata Lokavazza

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro ikut melakukan pengecekan di lokasi pengolahan limbah minyak.

Hasilnya, limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan tersebut tidak dikelola dengan baik, dengan cara memasukkan limbah tersebut ke dalam karung dan digeletakan di sembarangan tempat dan menjadi tumpukan (dumping).

Baca juga:
Tim Damkar Petrokimia Gresik Cepat Padamkan Api di Pabrik dengan Bronto Skylift

"Memang dalam lokasi tersebut betul telah menjadi tempat pengolahan limbah minya menjadi minyak kotor atau Pal Acid Oil," jelasnya.

Reporter: Jajeli Rois
Editor: Arif Ardianto