jatimnow.com - Polsek Wungu membubarkan resepsi pernikahan di Dusun Dungus, Desa/Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Resepsi itu dibubarkan lantaran menimbulkan kerumunan di masa PPKM.
"Kami terpaksa membubarkannya. Masih masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar Kapolsek Wungu, AKP Isnaini, Minggu (24/1/2021).
Isnaini menyebut, mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor 130 Tahun 2021 bahwa tidak diperbolehkan melaksanakan resepsi pernikahan. Yang diperbolehkan hanya akad nikah.
"Kalau sesuai SE Bupati itu maksimal 10 orang. Itu untuk akad nikah," terangnya.
Baca juga:
Viral Video Keranda Mayat Naik Pelaminan di Gresik, Begini Faktanya
Menurutnya, awalnya Bhabinkamtibmas turun untuk mengingatkan. Namun resepsi pernikahan tetap berlangsung.
"Sampai akhirnya saya turun dan membubarkan sendiri. Tamunya ada puluhan. Saya minta untuk pulang semua," ungkapnya.
Baca juga:
Resepsi Berantakan, Dugaan Mark Up Mobil Siaga, Iriana Jokowi Balap Karung
Isnaini melanjutkan, penyelenggara hajatan akan ke Mapolres Madiun untuk dimintai keterangan. Namun dari keterangan di lokasi, penyelenggara mengaku hanya mengundang keluarga saja. Namun para tetangga sekitar turut datang.
"Saya tidak bisa menolak. Tetangga tidak ada yang diundang. Dibubarkan polisi, katanya sudah melebihi batas," ujar penyelenggara.
URL : https://jatimnow.com/baca-32956-resepsi-pernikahan-di-wungu-madiun-dibubarkan-polisi