jatimnow.com - Satlantas Polres Ponorogo membubarkan ajang balap liar di Bumi Reog. 19 pemuda berikut motornya diberikan tindakan tilang dalam balapan liar di Jalan Baru Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Kaur Binops Satlantas Polres Ponorogo Iptu Saiful Agus Bahri mengatakan dibubarnya ajang balap liar itu selain meresahkan masyarakat juga tidak patuhnya para pemuda yang ikut balap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Kami menerapkan sanksi tilang agar para pengendara jera," katanya, Selasa (26/1/2021).
Senada, Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo mengatakan dalam balap liar itu diketahui para biker tidak mematuhi aturan dengan memakai masker dan berkerumun.
Baca juga:
Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 18-19 Januari, Cek Lokasinya!
"Ponorogo masih zona merah Covid-19," katanya.
Menurutnya, sebagian besar sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar tidak sesuai spesifikasi. Seperti pemakaian knalpot brong, tanpa ada plat nomor dan tidak dilengkapi spion.
Baca juga:
Polisi Datangi Bengkel-bengkel di Malang, Ada yang Gawat?
"Kendaraan bisa diambil setelah sidang pemilik wajib memasang kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi," pungkas Indra.
URL : https://jatimnow.com/baca-32992-balap-liar-di-tengah-zona-merah-corona-19-pemuda-ponorogo-ditilang