Pixel Codejatimnow.com

Sengketa Pilwali Surabaya

Sebut Langkah MA Mirip Donald Trump, PSI Diminta Tak Menyesatkan Publik

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Kuasa Hukum Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU), Veri Junaidi saat mengikuti persidangan di MK pada Selasa (26/1/2021)
Kuasa Hukum Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU), Veri Junaidi saat mengikuti persidangan di MK pada Selasa (26/1/2021)

jatimnow.com - Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (MAJU), Veri Junaidi, meminta Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya Yusuf Lakaseng belajar lagi dan tidak memberikan informasi menyesatkan.

Pernyataan itu dilontarkan Veri menyusul statement Yusuf Lakaseng yang menyebut bahwa gugatan sengketa Pilwali Surabaya 2020 yang dilakukan MAJU ke Mahkamah Konstitusi (MK) mirip apa yang dilakukan Donald Trump dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2020.

"Kalau membandingkan proses di Mahkamah Konstitusi ini dengan ketidakpuasan Donald Trump di Pemilu Presiden Amerika Serikat, itu jelas salah besar dan mengada-ada," terang Veri, Kamis (28/1/2021).

PSI adalah partai pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya yang diusung PDIP, Eri Cahyadi-Armudji (Erji).

Atas pernyataan Yusuf Lakaseng itu, Veri menegaskan bahwa beda sikap antara Machfud Arifin dengan Donald Trump. Katanya, langkah yang dilakukan Donald Trump banyak yang inkonstitusional. Seperti memicu orang untuk melakukan tindakan anarkis dan sebagainya.

"Sedangkan Pak MA (Machfud Arifin), langkah yang dilakukannya merupakan langkah konstitusional, yakni dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

"Oleh karena itu, saya melihat sikap ini jauh berbeda dan tidak bisa disamakan dengan proses yang kemudian terjadi di Pilpres Amerika Serikat," tambahnya.

Kedua, lanjut Veri, langkah MA mengajukan gugatan di MK adalah langkah yang memang dibuka oleh konstitusi.

"Jadi langkah Pak MA bukan langkah yang mengada-ada. Kenapa gugatan Donald Trump itu ditolak, karena diajukan di negara bagian yang lainnya. Sedangkan langkah yang dilakukan oleh Pak MA, mengajukan ke MK yang memang di dalam kontitusi kita memang dibuka ruang dan difasilitasi untuk mengajukan keberatan secara konstitusional yakni melalui Mahkamah Konstitusi," paparnya.

Veri menegaskan, MK bukan mahkamah kalkulator yang hanya berhitung soal selisih angka.

"Akan tetapi, MK itu melihat bagaimana konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada. MK itu mencari keadilan substansial sepanjang itu berdampak terhadap hasil pemilihan kepala daerah," terangnya.

Menurut Veri, gugatan dari Machfud Arifin-Mujiaman ke MK terkait dengan proses pelaksanakan pemilihan kepala daerah yang dinilai tidak jujur dan adil (jurdil).

"Karena apa? Fairness-nya tidak ada. Kompetisi yang terjadi secara formil itu antara pasangan calon 01 dan 02. Akan tetapi pada faktanya, bukan hanya 01 dan 02, tetapi kolaborasi antara paslon 01 dengan Pemerintah Kota Surabaya, dengan wali kota, dengan program-program pemerintah kota, melawan (paslon) 02. Nah ini tidak fair, tidak adil," tegasnya.

"Dan apakah ini dilakukan secara masif? Ya masif. Apakah itu terstruktur? Ya terstruktur. Karena itu kolaborasinya dengan pemerintah kota. Apakah ini sistemik? Tentu direncanakan lebih awal," sambung Veri.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

Oleh karena itu, tambah Veri, bila melihat unsur-unsur itu, asalan-alasan gugatan permohonan Machfud Arifin-Mujiaman ke MK itu sangat berdasar.

"Kalau menyandingkan dengan proses di Amerika dengan gugatan Donald Trump, itu jelas berbeda dan argumentasi (yang disampaikan kubu Eri-Armudji) itu mengada-ada," urainya.

Veri kembali meminta Yusuf Lakaseng untuk belajar lagi dan tidak memberikan informasi yang menyesatkan bagi publik dan khususnya warga Surabaya.

"Semua pihak, khususnya partai pendukung, PSI yang sudah berkomentar tentang proses di MK, mesti mempelajari lebih lanjut bagaimana hukum acara, bagaimana kewenangan MK, bagaimana perkembangan MK dalam perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Sehingga tidak memberikan informasi yang menyesatkan kepada publik. Proses di dalam penyelenggaraan kan sudah dianggap sudah selesai. Dan proses selanjutnya adalah di Mahkamah Konstitusi, yang itu memang difasilitasi oleh konstitusi," terangnya.

Dia meminta semua pihak menghormati proses di MK yang saat ini bergulir, di mana fakta-fakta nantinya diungkap di persidangan.

"Sehingga pihak-pihak lain sebaiknya tidak menyesatkan informasi yang justru itu akan memberikan informasi yang buruk terhadap publik," tambahnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Veri berharap, PSI sebagai partai politik ikut mencerdaskan masyarakat dan memberikan informasi yang tidak menyesatkan. Dan tugas dari partai politik melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Harusnya partai politik memberikan informasi yang benar. Bukan justru membuat informasi yang menyesatkan. Itu jauh dari tugas dan fungsi partai politik, apalagi partai PSI ini partai baru, partai yang reformis, partai yang memiliki pikiran terbuka dan mestinya berfikiran yang lebih terbuka dan memberikan informasi yang baik kepada publik," terangnya.

Veri meminta kepada para pihak khususnya dari kubu paslon 01 dan pendukungnya, bahwa alil yang diajukan paslon 02 di MK sudah jelas dan disampaikan di dalam forum yang terhormat dan forum konstitusional di hadapan hakim konstitusi.

"Kita berharap, jawaban itu jelaskan kalau akan dibantah, tentu dengan bukti-bukti dan fakta di dalam proses persidangan," katanya.

"Nggak perlu juga mengomentari dengan cara-cara yang tidak baik, memberikan informasi yang menyesatkan, analisa yang tidak benar. Biarkan ini menjadi proses yang konstitusional di ruang persidangan," tandas Veri.