Pixel Code jatimnow.com

Miris, Bocah SD asal Madiun ini Curi 3 Motor di Masjid

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi/ jatimnow.com
Ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang siswa SD berusia 11 tahun berinisial GA diamankan polisi setelah terbukti mencuri 3 unit motor di Kabupaten Madiun.

Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Suwardi mengatakan bocah itu mencuri motor 3 kali di halaman masjid dekat rumahnya karena ingin memiliki kendaraan seperti teman-temannya.

"Keluarganya tidak mempunyai motor. Untuk membelikan juga tidak mampu. Karena kerjaannya cuma serabutan. Kasihan sebenarnya," ujarnya, Jumat (29/1/2021).

Ia menyebut GA telah tiga kali mencuri. Saat mencuri motor yang ketiga itu di pelataran masjid, perbuatan bocah itu baru terbongkar.

"Yang ketiga kalinya itu ketahuan. Sepeda motor yang dicuri itu jenis Supra," kata mantan Kasat Binmas Polres Madiun ini.

Dari keterangan GA, sepeda motor yang dicuri milik pensiunan polisi. Saat motor dibawa kabur, sesampai di Alun-alun Mejayan, sepeda motornya kehabisan bahan bakar.

"Motor itu ditinggal di Alun-alun. Pelaku bisa mencuri karena kuncinya ditinggal di jok sepeda motor," terang dia.

Untuk pencurian pertama, korban yang juga menjabat sebagai ketua RT itu tidak melapor ke polisi. Pada pencurian kedua, korban membawa motor milik Ketua RW di sekitar Kecamatan Wonoasri.

"Pelaku meninggalkan motor di Wonoasri. Kalau kejadian kedua korban melapor ke kami," lanjutnya.

Baca juga:
KA BIAS Madiun-Bandara Adi Soemarmo Catat 1.400 Penumpang Selama Uji Coba

Terakhir, bocah kelas lima SD itu terungkap saat mencuri motor yang ketiga kalinya di sebuah masjid, Rabu (27/1) lalu.

"Saat hendak mencuri sepeda motor yang ketigakalinya, GA kepergok penjaga masjid. GA bersama sepeda motor curiannya langsung dibawa ke polsek,” ujar Sigit.

Meski tertangkap tangan mencuri sepeda motor, Sigit mengatakan GA tidak ditahan. Pasalnya GA masih anak-anak. Namun untuk proses hukum terhadap GA tetap berlanjut. GA harus didampingi Bapas dan petugas Dinas Sosial saat diperiksa polisi.

“Karena pelaku umurnya masih dibawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.

Baca juga:
KAI Daop 7 Madiun Uji Coba Kereta Bandara Adi Soemarmo Solo, Cek Harganya

Selama tujuh hari bersama orang tuanya, Bapas dan Dinas Sosial melakukan penelitian di masyarakat untuk mengetahui perilaku anak tersebut dan akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian sepeda motor.

"Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3," jelas Sigit.

Ia menambahkan Bapas dan Dinsos yang memiliki kewenangan lebih lanjut untuk penanganan GA diserahkan ke panti rehabilitasi atau ke orang tuanya.

"Kalau dikembalikan ke orang tuanya maka yang bersangkutan diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan Dinsos," tandasnya.