Pixel Codejatimnow.com

Terdakwa Pemalsu Merek Garam Divonis 1 Tahun Penjara

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Screenshoot putusan
Screenshoot putusan

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Lukman pemilik UD Slamet atas kasus pemalsuan merek dagang garam cap Kapal milik PT. Susanti Megah.

Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Achwan Peten Sili dalam amar putusannya menyebut Lukman telah melanggar pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang merek.

"Menyatakan terdakwa Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 100 juta," dalam amar putusan di Direktori Putusan perkara No. 726/Pid.B/2020/PN.SDA yang dilihat jatimnow.com, Jumat (29/1/2021).

Baca juga:
Ratusan Warga Sidoarjo Geruduk Rumah Penjual Miras, Ricuh karena Dilempar Uang

Selain itu, hakim juga memutuskan untuk merampas dan memusnahkan 1 unit mesin paking,1 unit mesin press pemanas dan 2 bendel nota penjualan.

Baca juga:
Operasi Gabungan Sita 303 Botol Miras di Sidoarjo

Putusan itu dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Achwan Peten Sili dengan Hakim Anggota Teguh Sarosa dan Dameria Frisella Simanjuntak.