jatimnow.com - Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Polda Jatim mengamankan terduga pelaku pencurian di KM 646 Tol Nganjuk-Madiun. Dari mobil Toyota Avanza itu diamankan dua orang terduga pelaku.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat PJR Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Dwi Sumrahadi membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut. Katanya, terduga pelaku dihadang anggotnya setelah beraksi di wilayah Blitar Raya.
"Diamankan tadi pagi sekitar pukul 10.30 Wib. Kami hanya membantu mengamankan. Sudah kami serahkan ke polres wilayah hukum kejadian," kata Dwi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Jumat (29/1/2021).
Baca juga:
Diteriaki Maling, Pemuda yang Mengaku asal Lamongan Babak Belur Dihajar Warga
Dwi menjelaskan, penghadangan terhadap mobil yang dipakai terduga pelaku tersebut dilakukan setelah Sat PJR Polda Jatim mendapat informasi dari polres jajaran.
Dari situlah, Sat PJR Polda Jatim langsung melakukan penghadangan mobil yang dipakai terduga pelaku di KM 646 Tol Kertosono-Madiun.
Baca juga:
Diduga Curi Onderdil Alat Berat, Tiga Orang Dihajar Warga, Mobilnya Dibakar
"Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Polres Blitar Kota," tambah Alumni Akpol Tahun 2003 ini.