Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Sabu Antarkota Berbungkus Wafer Disergap di SPBU

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Sahlul Fahmi

jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik di SPBU Jalan Raya Legundi, Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto membenarkan anggotanya telah menangkap SH asal Sidoarjo yang diduga memilki jaringan pengedar narkoba antarkota.

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat SH kerap mondar-mandir di SPBU Krikilan.

"Saat ditangkap pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram yang disimpan dalam bungkus makanan ringan wafer," kata AKBP Arief Fitrianto, Selasa (3/2/2021).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Dalam pengakuannya, pelaku menyebut jika barang haram berbentuk kristal putih itu didapat dari rekannya di Sidoarjo yang rencananya diedarkan di wilayah Kabupaten Gresik.

"Selain sabu dan bungkus wafer, Satresnarkoba Polres Gresik juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa handphone warna hitam milik pelaku," lanjut alumni Akpol tahun 2001 itu.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.