jatimnow.com - Terlilit utang arisan online membuat AF (36), asisten rumah tangga (ART) asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang gelap mata. Dia nekat mencuri di rumah majikannya hingga korban merugi Rp 30 juta.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono menerangkan, pencurian itu dilakukan pelaku di rumah majikannya di Perum Bukit Cemara Tidar Kota Malang.
Korban yang mengaku kehilangan empat handphone (HP) dan perhiasan emas melapor ke Polresta Malang Kota pada 13 Januari 2021.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Setelah ada laporan dari korban, lalu kita dalami dan berhasil kami amankan AF di rumahnya beberapa hari lalu. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku uang hasil curian dipakai untuk membayar utang arisan online," jelas Hendro, Selasa (9/2/2021).
Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan handphone hasil curian karena belum berhasil menjualnya, ia hanya bisa menjual perhiasan senilai Rp 4,8 juta.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Padahal pelaku masih bekerja selama delapan bulan di rumah korban. Akibat perbuatannya, Ana dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-33315-terlilit-utang-arisan-online-wanita-ini-curi-hp-dan-emas-majikan