jatimnow.com - Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya.
Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim tertanggal 17 Februari 2021, dengan tujuan mengisi kekosongan jabatan wali kota Surabaya yang berakhir pada Rabu (17/2/2021).
Penyerahan SK dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, dipimpin Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Selasa (16/2/2021) malam.
Plh Wali Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, pada prinsipnya Plh ini untuk mengisi kekosongan jabatan antara masa jabatan wali kota periode 2016-2021 dengan wali kota terpilih.
"Selama masa jabatan yang kosong inilah dilaksanakan oleh Plh. Tugasnya untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari pemerintah kota. Tapi yang perlu digarisbawahi, (Plh) tidak diperbolehkan melaksanakan kebijakan yang sifatnya strategis" ungkap Hendro.
Menurut Hendro, kebijakan strategis yang tidak boleh diambil Plh seperti masalah keuangan, organisasi, mutasi dan sebagainya. Namun ia memastikan, untuk pelayanan kepada masyarakat Surabaya tetap berjalan seperti biasanya.
"Pelayanan kepada warga kita tetap jalan. Justru kita masih bisa komunikasi, melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya termasuk dengan jajaran samping, penanganan Covid-19," ujarnya.
Tak hanya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar, Hendro menyebut, kegiatan yang sifatnya fisik dan nonfisik yang harus segera dijalankan menjadi salah satu tugas sehari-hari Plh. Bahkan untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan lancar juga menjadi tugas Plh.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
"Itu nanti tetap kita lakukan monitoring evaluasi bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan percepatan-percepatan," ungkapnya.
Sementara Wagub Jatim, Emil menyatakan bahwa hari ini ada 16 kabupaten/kota di Jatim yang menerima SK Plh dari Gubernur Jatim. Sementara untuk dua daerah lain di Jatim, yaitu Pacitan dan Tuban, akhir masa jabatannya masih April dan Juni 2021.
"Lalu kok cuma 16 tidak 17, yang satu kan Pak Hudiono Penjabat Bupati Sidoarjo. Sehingga belum memerlukan Plh. Beliau masih bertugas sampai bupati definitif dilantik. Jadi (hari ini) ada 16 total," papar Wagub Emil.
Dia menyebut, jabatan Plh ini diprediksi hingga akhir Februari 2021. Namun yang terpenting adalah menunggu hasil keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
"Yang penting ditunggu keputusan MK. Putusan MK mulai berdatangan sehingga rencana akhir bulan ini sudah bisa dilantik," terang dia.
Wagub Emil juga menjelaskan, Plh melaksanakan tugas sehari-hari sebagai seorang kepala daerah. Salah satunya adalah mengatur jalannya birokrasi pemerintah kota. Namun Plh dilarang melakukan pekerjaan yang sifatnya strategis baik itu personel, keuangan maupun terkait perizinan.
"Kita tadi ada penekanan khusus terkait itu. Jangan sampai pada saat Plh ini jangan sampai timbul hal-hal strategis," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-33478-hendro-gunawan-ditunjuk-jadi-plh-wali-kota-surabaya