Pixel Codejatimnow.com

Pasutri di Jombang Digerebek, Sabu dan Pil Koplo Senilai Rp 1 M Disita

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Suami istri di Jombang pengedar sabu dan pil koplo yang digerebek
Suami istri di Jombang pengedar sabu dan pil koplo yang digerebek

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Jombang menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya pil koplo.

Pasutri itu bernama Eko Faris Handriyanto alias Domber (25) dan istrinya Valupi Widiawati (22), warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP M Mukid mengatakan, pasutri itu digerebek di rumahnya. Dalam penggerebekan, timnya menemukan barang bukti sabu dan pil koplo bertuliskan Y.

"Keduanya ditangkap berkat pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil pengembangan, sabu dan koplo itu disuplai dari suami istri di Mojoagung itu," ujar Mukid, Jumat (19/2)2021).

Baca juga:
Pria Di Banyuwangi Tega Pukul Kepala Anak Dan Istri Dengan Palu

Barang bukti yang berhasil disita dari suami istri itu adalah sabu seberat 1 gram, 5 gram, 20 gram, 50 gram hingga kemasan 100 gram dengan jumlah total 4 ons lebih. Juga 128 ribu butir pil koplo siap edar.

"Barang itu disimpan di empat kardus yang terbungkus karung warna putih. Masing-masing di dalamnya terdapat 32 botol plastik warna putih," papar Mukid.

Baca juga:
Nekat Edarkan Sabu saat Ramadan, Suami Istri asal Surabaya Bakal Lebaran di Penjara

Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah berada di Mapolres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Keseluruhan barang bukti ditafsir senilai Rp 1 miliar," pungkasnya.