Pixel Code jatimnow.com

Pilihan Pembaca: 2 Gadis Berani hingga Santunan Korban Corona Dihapus

Editor : Redaksi  

jatimnow.com - Berita warga Probolinggo beramai-ramai taruh botol berisi air merah menjadi pilihan pembaca pertama pada Selasa (23/2/2021).

Kemudian di urutan kedua adalah 2 gadis pemberani gagalkan penjambretan HP dengan tabrak motor pelaku. Di urutan ketiga Kemensos hapus santunan korban meninggal akibat Covid-19.

Redaksi merangkum ketiga berita itu:

Warga Probolinggo Beramai-ramai Taruh Botol Berisi Air Merah, Ada Apa?

Warga di sejumlah desa di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo beramai-ramai memasang botol yang berisi cairan merah di teras rumahnya.

Mereka memasang botol bekas air mineral berisi air yang dicampur pewarna makanan warna merah dan memasangnya dengan rapi pada ukuran kurang lebih sekitar 1 meter di sekeliling teras rumahnya.

Salah satu warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Fitria (25), mengatakan dipasangnya botol berisi cairan warna merah untuk mengusir ayam milik tetangganya yang kerap berada di teras rumahnya.

2 Gadis Pemberani Gagalkan Penjambretan HP dengan Tabrak Motor Pelaku

Baca juga:
PDAM Surabaya Terganggu, UMP Jatim Naik, Solusi Jalan Rusak

Satu pelaku jambret handphone (hp) keok setelah motor Yamaha Vixion nopol N 4372 XS yang dikendarainya ditabrak oleh dua orang gadis hingga tersungkur, Senin (22/2) sekitar pukul 20.00 Wib.

Warga yang mengetahui peristiwa itu kemudian menghajar pelaku bernama Amin (22), warga Semongkro timur, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan hingga babak belur.

Kapolsek Rejoso, AKP Wilang Langsung mengatakan pihaknya mengamankan pelaku setelah terjadi amuk massa.

"Tersangka jambret ini kami amankan saat dihajar warga," katanya, Selasa (23/2/2021).

Baca juga:
Maling Motor Terpeleset, UMK 38 Daerah di Jatim, Gelapkan Uang Nasabah

Kemensos Hapus Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Sunarti mengatakan bahwa tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos Tahun Anggaran 2021.

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarti dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 yang media terima di Jakarta, Senin (22/2/2021).