Pixel Codejatimnow.com

Peredaran Uang Asing Palsu Rp 2,8 Triliun di Banyuwangi Digagalkan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Rony Subhan

jatimnow.com - Peredaran mata uang asing palsu dari berbagai negara senilai Rp 2,8 Triliun dibongkar Polresta Banyuwangi. Dari kasus ini, polisi mengamankan sepuluh tersangka.

Kesepuluh tersangka berinisial AW, HW, BU, NH, MT, NH, CH alias KS, kemudian AE, SU alias MB, dan SH.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan pengungkapan peredaran mata uang asing palsu itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi di salah satu hotel di Banyuwangi.

"Setelah kita selidiki ternyata ada. Kemudian kita periksa di kedutaan besar. Benar saja, uang-uang asing ini palsu," kata Kombes Pol Arman dalam pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (26/2/2021).

Barang bukti uang palsu yang disita adalah Dollar Amerika, mata uang China, Dollar Hongkong, Ringgit Malaysia, dan juga Rupiah.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Upal Dolar AS Rp 21 Miliar Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan

"Juga kami amankan dua kendaraan roda empat yang diduga untuk mengedarkan, serta transaksi jual beli uang asing palsu. Para pelaku ini punya peran berbeda-beda. Ada yang membeli, pengantar, hingga mengedarkan uang asing palsu ini," ujarnya.

Ia menyebut, para pelaku ini telah melancarkan aksinya di beberapa kabupaten di Jawa Timur.

"Ada 31 item barang bukti yang berhasil kita amankan. Saat ini kita tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," ujar dia.

Baca juga:
Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Uang Asing Palsu Rp 1,7 Triliun

Ia menyebut pihaknya tengah memburu tersangka lain yang diduga sebagai penjual. Para tersangka itu mengaku membelinya kepada seseorang dari Jakarta.

"Kita akan kembangkan mulai dari proses pembuatan hingga penyebaran uang palsu tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.