jatimnow.com - Seorang pria berinisial AM (39) dijebloskan ke sel tahanan Polres Batu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
AM melakukan aksi bejatnya itu dua kali sejak Februari 2021. Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah yang ditempatinya bersama istri dan anak trinya tersebut di wilayah Kabupaten Malang.
"Awal kejadian pada 11 Februari sekitar pukul 22.30 Wib. Tersangka menuju kamar korban ketika pintu kamar tidak terkunci dan korban dalam posisi tertidur. Kemudian tersangka memegang kemaluan korban dari luar celana," jelas Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, Kamis (4/3/2021).
Korban pun kaget dan terbangun dan kontan menolak. Namun tersangka tak peduli dan meneruskan aksinya dengan memegang bagian dada siswi kelas VII SMP itu.
Baca juga:
Video: Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya di Tengah Hutan
"Tersangka memberikan iming-iming mau membelikan HP baru dan memberikan jatah uang jajan. Hubungan badan itu terjadi," papar Jeifson.
Kemudian, pada 21 Februari 2021, dengan waktu yang hampir sama, tersangka mengulangi perbuatannya. Namun kali ini, aksinya diketahui SS, istrinya atau ibu kandung korban.
Baca juga:
Biadab! Ayah di Sidoarjo Setubuhi Anak Tirinya Selama 4 Tahun
"Melihat itu, ibu korban langsung melapor ke Polres Batu pada Jumat (26/2/2021). Tersangka kita bawa ke kantor untuk mempertanggunghawabkan perbuatannya," tegasnya.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa tersangka menikahi ibu korban sejak Tahun 2014 dan tinggal satu rumah.
URL : https://jatimnow.com/baca-33808-bejat-pria-ini-dua-kali-setubuhi-anak-tirinya-yang-masih-smp