Pixel Codejatimnow.com

Berbuat Anarkis saat Demo di Kota Malang, Satu Mahasiswa Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka demo anarkis
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka demo anarkis

jatimnow.com - Kepolisian menetapkan HL (23), salah satu mahasiswa sebagai tersangka karena berbuat anarkis saat demo peringatan Hari Perempuan Internasional di Kota Malang.

HL terbukti merusak mobil dalmas milik Polresta Malang Kota dan mengakibatkan salah satu polisi, Bripka Eko Wenardi mengalami luka pada bagian lensa mata saat demo, Senin (8/3/2021).

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono menerangkan, unjuk rasa Hari Perempuan Internasional itu disusupi kegiatan dari salah satu aliansi mahasiswa.

"Dia mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang. Penetapan (tersangka) setelah dia terbukti merusak mobil kepolisian dan menyebabkan anggota terluka. Tersangka emosi karena temannya belum naik truk tapi kendaraan sudah berjalan," jelas Totok, Selasa (9/3/2021).

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 406 tentang penganiayaan dan pengrusakan dan pengecualian Pasal 21 KUHAP.

Baca juga:
Bus Eka Tabrak Sugeng Rahayu, Demo di Surabaya Anarkis

"Saat ini tersangka kita tahan. Barang bukti yang kami sita yaitu sepasang sepatu yang dipakai pelaku yang tertinggal di dalam truk dan sebagian dipakai olehnya," tambahnya.

Sementara itu, Dokpol Polresta Malang Kota, dr Armadi menerangkan, kondisi polisi yang terluka itu mengalami trauma okuli, di mana serpihan kaca masuk ke dalam lensa kornea mata. Tim dokter mata masih melakukan observasi.

Baca juga:
Unjuk Rasa Arek Malang Berujung Anarkis, Kantor Arema FC Rusak

"Tujuan observasi apakah serpihan yang menggores lensa dari mata kirinya mengganggu saraf mata atau tidak. Karena hal ini berpengaruh pada penglihatan," jelasnya.