jatimnow.com - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyerahkan dua aset Pemkot Surabaya yang berhasil 'direbut'.
Kedua aset tersebut antara lain Gedung Gelora Pancasila seluas 7.500 M2 dan aset di Jl Kenari seluas 2.000 M2.
Penyerahan dua aset negara ini dipimpin oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta dan diberikan langsung pada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Selasa (5/6/2018).
"Dua aset negara ini kami serahkan ke Pemkot Surabaya dan menjadi hak dari Pemerintah Kota," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta.
Sunarta menambahkan, dua aset tersebut yang pertama berupa tanah seluas 7.500 M2 di Jl Indragiri atau Gedung Gelora Pancasila.
Berdasarkan appraisal tanah dan bangunan tersebut senilai Rp 183 miliar. Kemudian, aset kedua berupa tanah seluas 2.000 M2 di Jl Kenari, dengan nilai sekitar Rp 17 miliar.
"Kita patut berbangga karena penyelamatan aset-aset ini dinilai dari sejarahnya dan nilai historisnya lebih tinggi. Alhamdulillah bisa kita selamatkan," ujar mantan Kajati Nusa Tenggara Timur ini.
Baca juga:
Kejati Jatim Kembali Tetapkan Tersangka atas Dugaan Korupsi Proyek PT INKA
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyatakann terima kasih atas upaya hukum yang dilakukan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset milik Pemkot Surabaya.
Ia menyatakan, untuk Gedung Gelora Pancasila rencananya akan direnovasi dan dimanfaatkan pada 2019 mendatang. Sedangkan untuk aset di Jl Kenari bisa digunakan untuk aksesibilitas warga Kota Surabaya.
"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sudah menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Nantinya aset ini akan kita manfaatkan dan dapat digunakan untuk warga," ujarnya.
Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
Dalam kesempatan tersebutm Risma memberikan piagam penghargaan bagi tim Pidsus Kejati Jatim yang berhasil menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya.
Penghargaan diberikan pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Bayu Setyo Pratomo, dan tim Pidsus Kejati Jatim.
Penulis/Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-3400-kejati-jatim-serahkan-dua-aset-negara-ke-pemkot-surabaya