jatimnow.com - Kehabisan uang untuk beli narkoba, pria berinisal AA (27), asal Kecamatan Kedungkandang mencuri mobil kakak kandungnya di Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bila pelaku mencuri pikap milik kakaknya berinisal YA (29) di Jalan Muharto V. Korban yang kehilangan mobil kemudian melapor ke polisi.
"Kami membekuk pelaku sekitar pukul 3.00 Wib saat berada di Jalan Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," kata Tinton, Senin (22/3/2021).
Dari keterangan pelaku, mobil milik kakaknya itu dititipkan di temannya yang juga diajak mencuri pikap. Rekannya itu berinisial HK, asal Desa Baran Genitri, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Modusnya, AA berpura-pura main ke rumah kakaknya dan menggondol mobil sedangkan rekannya HK menunggu sekitar 50 meter dari rumah korban. Jadi rencananya setelah disembunyikan, mobil mau dijual oleh keduanya untuk membeli narkoba," tegas Tinton.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, perkara pencurian dengan pemberatan. Kemudian Pasal 367 KUHP, terkait pencurian dalam kalangan keluarga.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Ancaman hukuman penjara yaitu maksimal 7 tahun," tandasnya.