jatimnow.com - Kasus pembunuhan terhadap Setia Nurmiati alias Ayu (21) tuntas diungkap Polres Malang. Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, salah satunya kekasih korban.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, timnya menangkap Wahyudi (34), kekasih korban dan Adi Prayitno (28) alias Dalbo, rekan kerja korban di Cafe 99 Malang.
Hendri menyebut, awalnya korban mendatangi Wahyudi. Namun saat itu Wahyudi berada di dalam truk Hino yang biasa disopirinya dan tengah beristirahat bersama wanita lain berinsial AM, usai pesta di Cafe 88 Malang.
"Melihat korban datang, pelaku W (Wahyudi) kebingungan gara-gara korban terus menggedor pintu. Karena khawatir ada percekcokan, W menghidupkan mesin dan melajukan truknya. Korban tertabrak hingga tulang paha dan tulang ekornya patah," jelas Hendri, Kamis (25/3/2021).
Baca juga:
- Wanita Muda Setengah Telanjang di Malang Tewas dengan Luka Tusuk
- Wanita Muda di Malang yang Tewas dengan Luka Tusuk Dibunuh, Pelaku Ditangkap
Karena kebingungan, Wahyudi menghubungi Dalbo untuk melihat kondisi korban setelah tertabrak.
Baca juga:
Perempuan dalam Hotel di Kediri itu Tewas Dibunuh, Pelaku Teridentifikasi
"Setelah mengecek, Dalbo menyeret tubuh korban ke warung kosong. Di sana Dalbo memperkosa korban. Padahal keadaan korban kritis. Dalbo mengaku dalam pengaruh minuman keras saat melampiaskan nafsunya," papar Alumni Akpol 2002 tersebut.
Terkait dugaan luka tusuk pada bagian perut korban, Hendri menyebut bahwa luka itu ada lantaran tubuh korban tertabrak ban belakang truk.
"Itu tertabrak ban belakang. Memang luka robek itu sebelumnya diduga luka tusuk akibat benda tajam," tandasnya.
Baca juga:
Wanita Muda Tewas dalam Kamar Kos di Madiun itu Hamil, KTP Pria Jadi Misteri
Sementara pelaku Dalbo mengaku bahwa korban masih hidup saat ia perkosa. Bahkan korban sempat menangis.
"Saat itu dia (korban) masih hidup. Itu saya dalam keadaan mabuk dan saya setubuhi satu kali saja," aku Dalbo kepada awak media.
Kedua pelaku dikenai pasal berbeda. Wahyudi dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3. Kemudian Dalbo dikenakan Pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi orang dalam tidak berdaya dengan ancaman 9 tahun dan diperkuat dengan menyetubuhi hingga meninggal dengan ancaman 9 tahun penjara.