Pixel Code jatimnow.com

Polisi Musnahkan 6,3 Kilogram Sabu dan 61 Butir Pil Ekstasi asal Malaysia

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi

jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan selama kurun waktu dua bulan.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 6,3 kilogram dan 91 butir ekstasi yang berhasil diungkap dari jaringan Malaysia itu didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga meringkus empat pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Malaysia yang berhasil diungkap.

Keempat pelaku yakni R dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram 5,84 gram, H dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram 971,79 gram serta pil ekstasi sebanyak 91 butir dan tersangka EPC dan EP dengan barang bukti sabu sebanyak 388,4 gram.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L

"Totalnya 6 kilogram 339,03 gram yang dimusnahkan. Ini merupakan jaringan Malaysia - Sidoarjo - Surabaya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Kamis (1/4/2021).

Sumardji menambahkan, polisi tidak akan memberikan ruang dan celah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga:
Polresta Malang Kota Klaim Selamatkan 440 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

"Peredaran narkoba harus diberantas, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba," pungkasnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.